Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
“Tkts” adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara
Swadaya.
“L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter
persegi (m2).
“Tu” adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang
digunakan untuk:
- pengukuran dan pemetaan keliling;
- pengukuran Topografi;
- pengukuran dan pemetaan Rincikan;
- pemindahan desain ke lapang.
“Tph“ adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama
Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
“HSBKu” . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
“HSBKu” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan
pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk
komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan
keluaran (output) kegiatan.
Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara
Swadaya Pertanian:
Tuan A, Tuan B, dan Tuan C sepakat untuk menata tanah
pertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan
konsolidasi tanah secara swadaya pertanian. Luas tanah Tuan
A, Tuan B, dan Tuan C masing-masing adalah 1.000 m2, 2.000
m2, dan 3.000 m2.
HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00.
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa
Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini
sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing
bidang adalah:
- bidang tanah Tuan A
1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan A
1.000
Tu = (---------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp160.000,00 + Rp100.000,00
= Rp260.000,00.
1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
1.000 + 500
Tkts=(---------------)+ (3 xRp260.000,00 x ¾) + Rp50.000,00
0,020
= Rp75.000 + Rp585.000,00 + Rp50.000,00
= Rp710.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan A sebesar
Rp710.000,00.
www.djpp.depkumham.go.id
---
- bidang tanah Tuan B
1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan B
2.000
Tu = (---------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp320.000,00 + Rp100.000,00
= Rp420.000,00.
1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
2.000 + 500
Tkts=(---------------)+(3 xRp420.000,00 x ¾ ) + Rp50.000,00
0,020
= Rp125.000 + Rp945.000,00 + Rp50.000,00
= Rp1.120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan B sebesar
Rp1.120.000,00.
1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan C
3.000
Tu = (---------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp480.000,00 + Rp100.000,00
= Rp580.000,00
1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
3.000 + 500
Tkts= (---------------)+(3 xRp580.000,00 x ¾ )+ Rp50.000,00
0,020
= Rp175.000 + Rp1.305.000,00 + Rp50.000,00
= Rp1.530.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan C sebesar
Rp1.530.000,00.
Ayat (2) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Ayat (2)
Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara
Swadaya Nonpertanian:
Tuan D, Tuan E, dan Tuan F sepakat untuk menata tanah
nonpertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan
konsolidasi tanah secara swadaya nonpertanian. Luas tanah
Tuan D, Tuan E, dan Tuan F masing-masing adalah 500 m2,
600 m2, dan 700 m2.
HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00.
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa
Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini
sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing
bidang adalah:
1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan D
500
Tu = (-------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp80.000,00 + Rp100.000,00
= Rp180.000,00
1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
500 + 500
Tkts= (--------------)+(3 x Rp180.000,00 x ¾ ) + Rp50.000,00
0,004
= Rp250.000,00 + Rp405.000,00 + Rp50.000,00
= Rp705.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan D sebesar
Rp705.000,00.
www.djpp.depkumham.go.id
---
- bidang tanah Tuan E
1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan E
600
Tu = (-------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp96.000,00 + Rp100.000,00
= Rp196.000,00
1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
600 + 500
Tkts=(--------------)+(3 x Rp196.000,00 x ¾ ) + Rp50.000,00
0,004
= Rp275.000,00 + Rp441.000,00 + Rp50.000,00
= Rp766.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan E sebesar
Rp766.000,00.
1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan F
700
Tu = (-------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp112.000,00 + Rp100.000,00
= Rp212.000,00
1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
700 + 500
Tkts =(--------------)+(3 xRp212.000,00 x ¾) + Rp50.000,00
0,004
= Rp300.000,00 + Rp477.000,00 + Rp50.000,00
= Rp827.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan F sebesar
Rp827.000,00.