Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pertamina yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp520.917.962.842,46
(lima ratus dua puluh miliar sembilan ratus tujuh belas
juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus
empat puluh dua rupiah empat puluh enam sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996,
1997/1998, 2004, 2005, 2006 dan 2007 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
---
