Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari
hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XVIII berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan Nomor FA-457/DDI/1989 tanggal
27 Februari 1989.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp1.553.151.970,00 (satu miliar lima ratus lima puluh
tiga juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus
tujuh puluh rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
