Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 13 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1.
Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;
2.
Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3.
Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
4.
Orang Asing.
b.
Pelatihan alih teknologi;
c.
Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro
Teknologi Terpadu; dan
d.
Jasa
penggunaan
sarana
dan
prasarana
kawasan
Pusat
Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.37
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan
Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka
yang
melakukan
penelitian
berdasarkan
kerjasama
pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan
dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagi Perguruan Tinggi
Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak
termasuk:
a.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk
pengurusan dokumen perjalanan; dan
b.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk
pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan,
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h
dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
hari
sejak
tanggal
diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No. 37
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id