Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan
di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
1. Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan, yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta
Didik setelah mempelajari suatu muatan
pembelajaran, menamatkan suatu program,
atau menyelesaikan satuan pendidikan
tertentu.
1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
1. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk
mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
1. Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan.
1. Standar . . .
---
1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
1. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
1. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada
setiap tingkat kelas atau program.
1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk
mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh
Peserta Didik melalui pembelajaran.
1. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yang sesuai Standar Nasional Pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
1. Kurikulum . . .
---
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
1. Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan
konseptual Kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
1. Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi
antarpeserta Didik, antara Peserta Didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
1. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang
memuat strategi Pembelajaran, metode
Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan
penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau
tema Pembelajaran.
1. Buku Teks Pelajaran adalah sumber
Pembelajaran utama untuk mencapai
Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Evaluasi . . .
---
1. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik secara berkelanjutan dalam proses
Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
1. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disingkat BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang
selanjutnya disingkat LPMP adalah unit
pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi
dan bertugas untuk membantu pemerintah
daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan,
arahan, saran, dan bantuan teknis kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam
berbagai upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan.
1. Badan . . .
---
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang
selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
