Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PP No. 13 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1' Perusahaan umum (perum) BULOG, yang selanjutnya
disebut Perusahaan, adarah Badan usaha-tvtilik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomoi 19
Tahun 2oo3 tentang Badan usaha Milik N.gara, yang
seluruh modalnya dimiliki negara berupa - kekayaai
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta
usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan perusahaan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidlng
ke,angan dan/atau dalam bidang teknis operasional
1. Pembubaran adalah pengakhiran perusahaan yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

1. Direksi

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

1. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab
atas kepengurusan Perusahaan untuk t<epeniingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili perusahaan baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan yang bertugas
melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada
pengurusan Direksi dalam menjalankan kegiatan
Perusahaan.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia !an! dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimani
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/ atau diberi
kuasa untuk mewakili pemerintah silaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektoi peitanian.

Pasal 2

P_erusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerinta_h
Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Umum
(Perum) BIJLpG sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian
lmumf:ly:"n1"" (p1um) BULoc, ditanjutkan berdirinyaberdasarkan Peraturan pemerintah ini.

Bagian

---

t,',?Sf;
R E P u JrTo= * . r, o

Bagian Kedua
Penugasan

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib

mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan dan wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran.
(s) Dalam mengurus Perusahaan Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh
Menteri.

(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai 'Menieri, dengan Anggaran Dasar, keputusan dan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

pemerintah(1) Dengan Peraturan pemerintah ini,
melanjutkan penugasan kepada perusahaan untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab - dalam rangka
ketahanan pangan nasional berupar
- pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat
produsen dan konsumen;
- pengelolaan cadangan pangan pokok beras
Pemerintah;
- penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras
kepada golongan masyarakat tertentu; a"o
- pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrrf b,
dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dengan peraturan pemerintah ini,
Pemerintah memberikan penugasan kepada pemsahaan
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
rangka ketahanan pangan nasional berupar
- pengembangan industri berbasis beras, termasuk
produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan
beras; dan
- pengembangan pergudangan beras.

(3) Dalam rangka ketahanan pangan nasional, pemerintah

dapat memberikan penugasan khusus kepada
Perusahaan untuk melakukan:
- pengamanan harga pangan lainnya;
- pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk
pangan lainnya;
- penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya;
- pelaksanaan impor pangan rainnya dalam rangka
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • pengembangan

---

#iD
FRESIDEN

REPLI B LIK INDONESIA

- pengembangan industri berbasis pangan lainnya; dan
- pengembangan pergudangan pangan lainnya.
(41 Perusahaan dapat melakukan penugasan yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk - melakuka'n hal_hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (i), ayat (2), dan ayat

(3), kecuali penugasan untuk melaks".rukr.r, i-po..

(s) P.enugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan oleh perusahaan berdasari<an penunjukan
langsung dari Pemerintah Daerah, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."""r"i

(6) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ay"t 1+;,
- apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l), aya! (2), ayat (3), dan ayat (4) menurut kajian
secara linansial tidak menguntungkan, pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan
tingkat kewajaran dengan penugisan yang diberikai;
- Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain;
- Perusahaan dapat menggunakan darla internal
perusahaan, APBN/APBD, pinjaman, dan/atau
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pa{a aylt (1), ayat (2), ayat (3), dan perusahaan t+),
berkewajiban melaporkan pelaksanaan"Vut penugasan dan
mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pemerintah

diatur dalam Peraturan presiden.

Pasal 4

(r) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Perusahaan berwenan! penuh dan wajib
perusahaan, mengelola dan mengusahakan aset
termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.

(2) Dalam .

---

PRESIDEN

REPUBLII( INDONESIA

(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan

sebagaimana dimal<sud dalam pasal 3 menggunakan
barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan
barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Direksi menetapkan tarii pelayanan barang,
jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana milik Ferusahaan.

Pasal 5

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa berakhir berdasarkan keputusan -jabatannya Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) P.emberhentian anggota Dewan pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) ditakukan berdasarkan alasan
bahwa pada- kenyataannya, anggota Dewan pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan pe.undang_undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan
dan/ atau negara;

  • melakukan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mer.npunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan
alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan pengawas

diberitahukan kepada anggota Dewan pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(s) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (S)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama L4
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (41.
(71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.
(e) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Perusahaan ini bernama perusahaan Umum (perum)

BULOG atau disingkat perum BULOG.
(21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di

tempat lain, baik di dalam maupun dl luar wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oieh Direksi
dengan persetujuan Dewan pengawas.

Pasal 6

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili

seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 7

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidakterbatas.

Bagian

---

q,D

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Maksud, Ttrjuan, serta Kegiatan Usaha

Pasal 8

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah dan Pemerintah Daerah di bidang it<onomi
dan pembangunan nasional pada umumnya tirutama di
bidang logistik pangan serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang
dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat.
t2t D,alam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan melakukan kegiatan
usaha utama:
- Produksi, yang meliputi:
1. budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan
1. industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya
serta turunannya.
- Perdagangan, yang meliputi:
1. perdagangan hasil budi daya pangan beras dan
pangan lainnya; dan
1. perdagangan hasil industri berbasis pangan beras
dan pangan lainnya serta turunannya.
- Jasa, yang meliputi:
1. pengelolaan dan pengembangan logistik;
1. jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa
perawatan, dan jasa distribusi pangan beras dan
pangan lainnya;
1. pendidikan dan pelatihan di bidang pangan dan
logistik;
1. penelitian dan pengembangan di bidang pangan
dan logistik;
1. pengelolaan dan pelaksanaan angkutan dan
distribusi;
1. survey dan analisa terhadap mutu dan keamanan
pangan; dan

1. perawatan .

---

#",D

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. perawatan kualitas dan sanitasi pangan.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial
terhadap kegiatan usaha utama, perusahaan dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki
dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 8

Atas permintaan tertulis Dewan pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf b.

Pasal 9

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp
RP9.847. 135.795.560,00 (sembilan triliun delapan ratus
empat puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta
tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam
puluh rupiah), yang terdiri dari:
- sejumlah Rp6.354.564.829.127,0O (enam triliun tiga
ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu
seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
344|KMK.O2|2OO4 tentang penetapan Modal
Perusahaan Umum (perum) BULOG pada saat
pendiriannya;
- sejumlah Rp492.57O.916.433,00 (empat ratus
sembilan puluh dua miliar lima ratus tqiuh puluh juta
sembilan ratus enam belas ribu empat iatus tiga
puluh tiga rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor l82|KMK.O6|2OLO tentang
Penetapan Nilai Definitif Kekayaan Negara yang Belum
Ditetapkan Statusnya Sebagai penyertaan Modal
Negara pada Perusahaan Umum (perum) BULOG pada
saat pendiriannya;

  • sejumlah

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- sejumlah Rp3.000.O00.OOO.OOO,OO (tiga triliun rupiah)
berasal dari penambahan penyertaan modal ,reg"ra
yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal perusahaan Umum ptrum)
BULOG;
(s) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal Negara ditetapkan dengan peraturan
Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan perusahaan
Paragraf I
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
pasal l0
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal l1

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.
t2l Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 12

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai

pembagian tugas dan kewenangan anggota Diieksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Dewan
Pengawas.

Pasal .

---

PRESIDEN

REPU BLII( INDONESIA

  • lo-

Pasal 13

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
gtau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau {-an/ ditunjuk oleh Menteri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang_ sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud padl
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat l2l menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 14

(l) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan
orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2t Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tlnggl
untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
(s) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

(41 Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 15

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.
(2t Dalam hal anggota Direksi lebih dari I (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 16

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi
yang definitif;

  • pelaksana .

---

PRESIDEN

REPLJ BLIK INDONESIA

_12_
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b-dan huruf c]
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong, iia"t
termasuk santunan purna jabatan.
(21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk' mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan pengawas atau pihak
lain y4ng ditunjuk oleh Menteri dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan pengurusan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama_sama
atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara
mereka untuk melakukannya;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan
oleh Dewan Pengawas atau Menteri urrt,rk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d,
selain Dewan pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/ atau fasilitas yang sami dengan
anggota Direksi yang kosong, tidak termaiuk
santunan purna jabatan.
Pasal .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya- dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan lembusan keiada Dewan
Pengawas serta anggota Direksi lainnya.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga

puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) pengunduran diri sebagaimana ?.d"T lr"l ,surat dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif

kurang 30 (tiga puluh) hari dari tafrgal surat -dari pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran
diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.
(41 D..ala1 surat pengunduran diri sebagaimana lul dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggi efektif
pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan
sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanjgal
diterimanya surat pengunduran diri.
(s) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
d:Tg3: 30 (tjga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi ya.rg m..rlgu.rdurkan
diri berhenti dengan sendirinya pada hari fe-30 (tiga
puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.

Pasal 19

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan

anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubun[an
keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, b-aik
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

Pasal 20

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
pengawas pada b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan
Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah atau pemerintah
Daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terj adinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseor€rng yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat sebagai
anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya
sebagai anggota Direksi.
(4t Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 21

(r) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik,
calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala
daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/ atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daEiah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daeiah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) D{am hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah, yang blrsangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi
terhitung sejak tanggal ditetapkan meniadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota -legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakit kepala daerah.

Pasal,22

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota
Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, aemi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi aapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya
yang dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkri"n secara risan
atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(s) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangklutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteii atau pejabai
ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empai belas) Iang hari terhitung sejak tanggal anggota direlsi yang - bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud faaa ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiarnya pada saat
diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) selama rencana pemberhentian masih dalam proses,

anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya.
(e) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud padl (2) huruf d dan huruf f merupakan lVat pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 23

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan peraturan pemerintah ini-dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota...

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa

jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia,
yang l"!"p bertanggunglawab terhadap tindakannya belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi

untuk sementara waktu apabila anggota Oiretsi bertindak
bertentangan dengan peraturan pemerintah ini, terdapat
indikasi melakukan kerugian perusahaan, melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perusahaan.
(21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan Dewan pengawas.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayal (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan disertai alasan yang menyeUabkai
tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan
Direksi.
(41 P.emberitahuan
_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lalrrra 2 (dua) hari
setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara
tersebut.
(s) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berwenang
menjalankan Pengurusan perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut -atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri.
(71 Dalam. hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetah lewat dan Menteri. dapat mengambil keputusan, lidat pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf .

---

t,',35f;
R E P rr J.T,: * .., o
-18_
Paragraf 2
Tlgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 25

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan -dengan Pengurusan perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan/atau di
luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian,
dengan pembatasan sebagaimana diatur daram Anggaran
Dasar dan / atau ketentuan peraturan perundang-und.rrg".r.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25, Direksi berwenang untuk:

- menetapkan kebijakan pengurusan perusahaan;
b- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang 1ain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perusahaan
termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua
perusahaan dan penghasilan lain bagi pekerja
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan
hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang
melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, harrrs mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e- mengangkat dan memberhentikan pekerja perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan
peraturan perundang-undangan ;
- mengangkat. .

---

PRES IDEN

REPUBLII( INDONESIA

mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan,
Kepala satuan Pengawasan Intern, dan jabatan struktural
lainnya; dan
ob. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran b"""i dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka panjang
Perusahaan dan Rencana Kerja dan- enggaran
Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya
kepada Dewan pengawas dan Menterl untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang perusahaan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;
pengawase. memberikan penjelasan kepada Dewan
mengenai Rencana Keda dan Anggaran perusahaan
dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan merupakan kewenangan Dewan pengawas;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • men5rusun .

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
pengawas l. menyampaikan laporan kepada Dewan
mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan pengiwas;
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta
anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahlan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan
tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- men5rusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi. Keuangan dan berdasarkin prinsip
pengurusan, pengendalian intern, terutama fungsi
pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan
Dewan pengawas ffopn lainnya setiap kali diminta olih dan/ atau Menteri;
S. menyiapkan susunan organisasi perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
menyusun dan menetapkan cetak biru (blue pint) organisasi Perusahaan;
indikator pencapaian kinerja Direksi untuk Tenyus]ln dimintakan persetujuan Menteri; dan

  • menjalankan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha perusahaan s""uai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian perusahaan apabila yang _ bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dipat
membuktikan bahwa:
- kemgian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan perusahaan;
- tidak

---

$-,D

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(41 Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai d-ngan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(s) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

Pasal 30

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan

Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (&ild Operate
TransferlBoT), Bangun Milik Serah (Build Own
TransferlBowT), Bangun Serah Guna (Buitd. Transfer
OperatelBTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjaman kepada anak perusahian
dilaporkan kepada Dewan pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazirn berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
f.menetapkan...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.
(2t Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(s) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 31

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/ atau perusahaan
patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan
dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
auali"stl;

  • mengadakan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOv,lf), Bangun Serah Guna (Buitd Transfer
Operate /BTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf
b;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
J. menetapkan cetak biru (blue printl organisasi
Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau
qerkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau dewan komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan
yang memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk.

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.
(s) Dalam hal Dewan pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan

tertulis dan tidak meminta penjelasan d,an/ata.u dokumen
tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat *"ry"*paikan
permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada
tanggapan tertulis dari Dewan pengawas.

(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/Ltau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis,

Direksi menyampaikan permohonan kJpada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

(9) Direksi...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(9) Direksi wajib meminta persetqiuan Menteri untuk:

- mengalihkan kekayaan perusahaan yang merupakan
lebih dari 50 Yo (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih perusahaan dalam I (satu) transaksi
atau lebih, dalam jangka waktu I (satu) tahun buku
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan perusahaan
yang merupakan lebih dari 50 Vo (lilo;la puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih perusahaan dalam i
(satu) transaksi atau lebih baik, yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.
(lO) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian aktiva yang merupakan
barang dagangan atau persediaan dan/ atau yang blrasal
dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat
pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum
dicatat sebagai aktiva tetap perusaliaan tidak
memerlukan persetujuan Dewan pengawas atau Menteri.

Pasal 32

(1) Berdasarkan usulan Dewan pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan pengawas.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) kepada Dewan
Pengawas.

(3) Jika diperlukan demi mehgamankan perusahaan, Menteri

dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.

Pasal 33

(1) Dalam rangka melaksanakan pengurusan perusahaan,

setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan
sesuai kebijakan Pengurusan perusahaan yang -dengan ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

(2) Setiap

---

PRESIDEN

REPII BLIK INDONESIA

(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama

Direksi dan/atau dalam rangka mewakili perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 atau sesuai dengan keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan

Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
l4l Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
k3re1q sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepida
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili perusahaan.
(s) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili pirusahaan.

(6) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) tidak dilakukan, maka salah seorang anggota
Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan.

(7) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari

1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usla ya.rg
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan.

Pasal 34

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.

Paragraf .

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

_28_
paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 35

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.
(s) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
Direksi yang hadir, yang berisi hal yang f|BSota dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
l4t S-alinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) disampaikan kepada Dewan pengawas untuk

diketahui.

Pasal 36

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuisa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal 37

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali

dalam sebulan.

(2) Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas

permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal
yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Ferusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

l4t Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(s) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan

yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari % (satu per
dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak

anggota !9.h."\ mengambil keputusan kecuali semua Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetqiui
agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.

Pasal 38

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(21 Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang anggota Direksi yang ditunjuf oteh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paiing laha

menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(s) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari 1 orang, salah seorang dari anggota _(satu) Direksi tersebut yang tertua dalam uiia berwenang memimpin rapat Direksi.
Pasal .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 39

(t) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2t Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara dan tambahan I (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setqiu
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawab
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (21.
(s) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul
yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,

anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendipat
untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 40

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepeniingan
Perusahaan.

(2) Dalam

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota oGt<si
selain anggota Direksi sebagaimana dimat<sua pada ayat

(1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.
(s) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan pengawas
mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili
Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan pengawas

Pasal 4 1

Pengawasan Perusahaan dilakukan oreh Dewan pengawas.

Pasal 42

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat

di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian kegiatannya berhubungan rangsung {ang dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan

---

{iD
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 43

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 44

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal anggota Dewan pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan pengawas diangkai
sebagai Ketua Dewan pengawas.

Pasal 45

(l) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu)
kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan anggota Dewan pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan perlgangkatan anggota Direksi.

Pasal 46

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas:
Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Dewan pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkai anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif;
pengawas c. pelaksana tugas anggota Dewan
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan pengawas yang kosong,
tidak termasuk santunan purna jabatan.
(21 Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan pengawas
kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Fengawas
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas;
pengawas d. pelaksana tugas anggota Dewan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

Pasal 47

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada
anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(2t Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 3O
(tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran
diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.
(4t Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(s) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
d91ggn 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan pengawas yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-3o (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 48

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki

hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga baik menurut garis lur.us maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
.benturan c. jabatan lain yang dapat menimbulkan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) D,.alam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harrs mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai
anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota .

---

-#",D

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_36_

(4) 4"qg9,l Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimakiud pada ayat

**(3), jabatannya sebagai anggota Dewan -penga*as**

berakhir dengan lewatnya SO (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 50

(1) Anggota Pengawas dilarang menjadi pengurus -P9y." -legi-slatif, partai politik, calon anggota legislatif, anggota

calon_ kepala daerah, calon wakil kepala daerah, -kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) partai politik, calon anggota legislatif, anggota l"1q"ry" legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala dalah,

kepala dan/atau wakil kepala daerah dilaranj -daerah, untuk diangkat menjadi anggota Dewan pengawas.

(3) Dalam hal Dewan pengawas menjadi pengurus .anggota -legiilatif, partai politik, calon anggota legislatif, anggota

calon kepala daerah, calon wakil kepala aaerah, -kepala
daerah,. dan/atau wakil kepala daerah, yu.rg
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai "rjgoti Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi
pelqu.gs partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil-kepala daEiah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 52

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan peraturan pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau

Setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggunglawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2
T\rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan pengawas

Pasal 53

Dewan Pengawas bertugas:
pengurusan a. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya mingenai
Perusahaan dan usaha perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang_
undangan; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan
Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.
Pasal . . .

---

{iD
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53, Dewan Pengawas berwenang:

- memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga,
dan kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
- mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan
dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap
perlu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan]- -
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
keputusan Menteri, dan/ atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PasaI

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53, Dewan Pengawas wajib:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka panjang perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
perusahaan,d. mengikuti perkembangan kegiatan
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
Iaporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
- men5rusun indikator pencapaian kinerja Dewan pengawas
untuk dimintakan persetujuan Menteri;
- membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan
salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
- memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada
Menteri; dan

  • melaksanakan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjing tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-pndangan.

Pasal 56

(l) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungi awaban, dan kewajaran.
(21 pengawas Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.
(s) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad

baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha perusahaan.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab atas

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayai l2) apabila dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
- tidak .

---

#",D

PRESIDEN

REPII BLIK INDONESIA

_42_
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada perusahaan.

Pasal 58

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

paragraf 3
Rapat Dewan pengawas

Pasal 59

(1) Segala keputusan Dewan pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar

rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan
Pengawas jika ada.
(41 Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk aGmpan d;; didokumentasikan.

Pasal .

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Pasal 60

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut
Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
l2t Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
pengawas, apabila diperlukan oleh Ketua Dewan
diusulkan oleh paling sedikit I / 3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan
dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 62

(l) Panggilan rapat Dewan Pengawas ditakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan
Pengawas hadir dalam rapat.

(4) Rapat .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

44-

(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari
7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.
(s) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabita
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.

(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas

tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
rapat lain-lain.

Pasal 63

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.
(21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan
Pengawas.
(s) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 64

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam

---

PRES I DEN

REPUELIK INDONESIA

(21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan pengawas yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawat
sebagaimana dimaksud dalam pasal ST ayat ej.
(s) suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Dewan pengawas tidak menghadiri

rapat, anggota Dewan pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terhadap keputusan rapat dimaksud, d.an apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.

(7) Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri

rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan pengawas
lainnya.

(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak - dalam menentukan jumlah suara yang {i}ritung dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang perusahaan

Pasal 65

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang
hendak dicapai dalam jangka waktu S (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka panjang perusahaan yang

telah ditandatangani bersama oleh bireksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka panjang perusahaan.
Pasal. .

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_46-

Pasal 66

Rencana Jangka Panjang perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:
panjang a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka
Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program
kerja Rencana Jangka panjang perusahaan; dan
- kebijakan pengembangan usaha perusahaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan

Pasal 67

(l) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka panjang perusahaan.
perusahaan(21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
pengawas ditandatangani bersama dengan Dewan
diajukan kepada Menteri paling lama 6O (enam fuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mempiroleh
pengesahan.
perusahaan(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran -ft; sebagaimana dimaksud pada ayat disatrkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam j*rgk"
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (S), rancanlan
Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusuna., Rencana
Kerja dan Anggaran perusahaan.

(5) Apabila. . .

---

#*D

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(s) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

Pasal 68

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(21 Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetqiuan.

(3) Persetqiuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari- sejak
tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
(41 Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum mendapat pe.setquan
Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
(s) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana ferja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan pengawas.

Pasal 69

Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/ kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerj a/ kegiatan;
- proyeksi .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_48_
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan pengawas;
dan
- hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 70

(1) Direksi w4iib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran peruiahaan.

(2) Laggran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan
laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(2],, Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan
laporan khusus kepada Dewan pengawas dan/atau
Menteri.

(4) Iraporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3i
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada

Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari seielah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayai1Z1,
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 72

(1) Djreksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada

Menteri paling lama S0 (tiea puluh) hari seielah
berakhirnya periode semesteran tersebut.
(21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(s) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayai121,
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 73

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan ya.rg t lah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan pengawas

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

memuat paling sedikit:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasannya, serta laporan mengenai hak
Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan
termasuk tetapi tidak terbatas pada
penghapusbukuan piutang.
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari anak-anak perusahaan, di sampin--g
neraca dan perhitungan laba rugi dari masing_masing
anak perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
- rlnclan

---

{D
PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

50-
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian
nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

Pasal 74

(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73 ayat (a) hurr.rf a dibuat sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan.
(21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta
alasannya.

Pasal 75

(1) Direksi w4iib menyerahkan perhitungan tahunan kepada

auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan

tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan

dalam surat kabar harian.
Pasal

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 76

(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.
(21 Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
r_enteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Pasal77
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z6 ayat (l)
membebaskan Direksi dan Dewan pengawas dari tanggung -ielah pengawasan yangjawab terhadap Pengurusan dan
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 78

pengawasan(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan
Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada

(1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung Syat jawab kepada Direktur Utama.

Pasal

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Pasal 79

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
perusahaan, pemeriksaan operasional dan keuangan
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
- memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur
Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah
dilaporkan.

Pasal 80

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil

pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemerikiaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organGasi lain dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing_
maslng.
Bagian.

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 83

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(21 Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.

(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Komite Audit bertugas:
- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perrrsahaan ;
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 84

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

. Pasal 85

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.
(2t Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling - sedikit 2OVo (dua puluh persen) dari modal perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2O% (dua puluh

persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4t Apabila dana cadangan telah melebihi jumtah 2Oo/o (d:ua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunalan untuk
keperluan Perusahaan.
(s) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut mempiroleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalram
perhitungan laba rugi.

Pasal 86

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.
(2t Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tanliem untuk
Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan,
atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan
Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perlua-an
usaha Perusahaan.

Pasal .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 87

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum perusahaan

Pasal 88

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(21 Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 89

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan

Pemerintah.

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

Pasal 90

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan perusahaan dalam proses
likuidasi.

(2) Tindakan

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

(21 Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perrrsahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 9 1

Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

Pasal 92

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan

yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(21 Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala
ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal .

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Pasal 93

Perusahaan diangkat menjadi anggotaP11* hal karyawan Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Ne[ara
lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulu berstitus
Badan Usaha Milik Negara, yang ber"a.rgkutan pensiun
sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam
terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota !9rysahaa1, Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi d-aIam
Perusahaan.

Pasal 94

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/ atau wakil kepala daerah.

(2) Dalam hal karyawan perusahaan menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota -tegistatiq
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannyi
5sbagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan
menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 95

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan mempeihatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian.

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketujuhbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 96

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan

barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedelapanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan pengawas

Pasal 97

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan

Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiua,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.

(3) selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada

ayat {2)' Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain
yang relevan.

(4) selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi

dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan anggota Dewan pengawas dilarang
mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan.

Bagian

---

{iD

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesembilanbelas
Dokumen Perusahaan

Pasal 98

Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen Perusahaan.

Bagian Keduapuluh
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan

Pasal 99

Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan
dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keduapuluh Satu
Kepailitan

Pasal 100

(1) Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan

ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau

kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerr.gian tersebut.
Bagian

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Bagian Keduapuluh Dua
Ganti Kerugian

Pasal 101

Anggota Direksi dan semua karyawan perusahaan yang
karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian-bagi
Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 102

(1) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31

Desember 2O03 telah mencapai usia sekurang-kurangnya
5O (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada
Perusahaan, yang diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil pada tanggal I Januari 2004,
memiliki hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja
pensiun sekurang-kurangnya 1O (sepuluh) tahun din
tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja
pensiun sekurang-kurangnya 1 O (sepuluh) tahun;

(2) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31

Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh)
tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-
kurangnya 1O (sepuluh) tahun serta memilih bekerja
perusahaan pada Perusahaan, diperbantukan pada
sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri
Sipil dengan hak pensiun; dan

(3) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31

Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh)
tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerji
pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipit tanpa hak pensiun.

(4) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan

ketentuan pada ayat (l) dan ayat (21, diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak
qgnsiun, masa kerjanya sebagai pegawai Negeri Sipil akan
diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masi ke4a
pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat
pensiun berdasarkan Peraturan perusahaan.

(5) Pegawai

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

(s) Pegawai Negeri Sipil LpND BULOG yang pada tanggal 31
Desember 2oo3 yang masih tetap sebagai pegawaiNegeri
dan bekerja pada perusahaan, merup"k"r, pegawai !_rpit Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegiwaian Negara
yang diperbantukan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepegawaian

diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi
Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari peraturan
pendirianPemerintah Nomor T Tahun 2003 tentang
Perusahaan Umum (perum) BULOG (Lembaian Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor g) sebagaimana tEtan
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2003
tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 200s tentang pendirian perusahaan
IndonesiaYTr- (Perum) BULOG (Lembaran Negara RepublikTahun 2oo3 Nomor 142) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan d.alam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 104

Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pendirianPemerintah Nomor T Tahun 2oo3 tentang
Perusah