Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun
anggaran.
1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang
selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
1. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah
informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
1. Evaluasi. . .
---
PRES IDEN
4 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/
kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
5 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai
dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu
yang telah ditentukan.
6 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
