Langsung ke konten

AKOMODASI YANG LAYAK

PP No. 13 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas fisik"
adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsg (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas
intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena
tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat
belajar, disabilitas grahita, dan doun sgndrome.
Huruf c
Yang. dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas mental"
adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku,
antara lain:
- psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi,
anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada
kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan
hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas sensorik"
adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera,
antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, danf atau
disabilitas wicara.

Ayat (a)

SK No 010678 A

---

FRESIDEN

-4
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas ganda atau
multi" adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua
atau lebih ragam disabilitas, arttara lain disabilitas rLrngu-
wicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan "dalam jangka waktu lama" adalah
jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat
permanen.
Yang dimaksud dengan "tenaga medis" meliputi dokter dan
dokter spesialis.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas

### Pasal 1 1

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'proses pembelajaran" mencakup
pendekatan, strategi, metode, dan media.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f ...

SK No 010635 A

---

PRESIDEN

Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Fluruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j

SK No 010636 A

---

PRESIDEN

Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi antara
lain berupa pilihan bentuk pengerjaan tugas/evaluasi. Pilihan
bentuk pengerjaan tugas/evaluasi antara lain berupa
presentasi lisan, video, animasi, pouer point atau bentuk
visual lainnya, atau bentuk yang lainnya, dan pendampingan
dalam penyelesaian tugas atau evaluasi.
Huruf o
Fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi antara lain
dilakukan di tempat tersendiri di lingkungan sekolah,
kampus, rumah sakit, atau tempat tinggal.
Huruf p
Cukup jelas.

Pasal 14

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f . .

SK No 010637 A

---

PRESIDEN

Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta
sumber belajar yang aksesibel antara lain dalam bentuk
braille, audio, elektronik, dan pembesaran huruf.
Huruf I
Penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan
pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan
statistik diantaranya dengan menggunakan alat peraga dan
teknologi adaptif.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan
perpustakaan yang mudah diakses antara lain dengan
menggunakan teknologi adaptif berikut kelengkapan
peralatannya dan penyediaan buku dalam format yang
aksesibel.
Yang dimaksud dengan "teknologi adaptil" adalah teknologi
yang dapat diadaptasi untuk keperluan pendidikan dan
sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Huruf p

SK No 010638 A

---

PRESIDEN

Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.

Pasal 15

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Kornunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses
pembelajaran dan evaluasi antara lain berupa bahasa isyarat,
bahasa tertulis, pencatat atau perekam proses, grafik,
diagram, takarir tertutup (closed caption), dan/atau artikulasi.
Takarir tertutup (closed caption) dapat berupa tampilan teks
di televisi, layar video, atau tampilan visual lainnya untuk
memberikan informasi tambahan atau interpretatif.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.

### Pasal 16. . .

SK No 010639 A

---

PRESIDEN

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik

Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Lembaga
Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit
Layanan Disabilitas.

(2) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan

Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(3) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan

Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi
kewenangannya.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama memfasilitasi
pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang
menj adi kewenangannya.

(5) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan

dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat.

### Pasal 2 1

SK No 010613 A

---

PRESIDEN

-L9-

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal2T

SK No 010640 A

---

FRESIDEN

Pasal2T
Cukup jelas.

Pasal 27

Fasilit-asi pembentukan Unit Layanan Disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:
- membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
- menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang
ada.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dokter spesialis antara lain dokter spesialis kedokteran jiwa.

Huruf c

SK No 010641 A

---

PRESIDEN

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan

sebagai berikut:
- sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan paling
banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi
teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga
Penyelenggara Pendidikan masih melakukan
pelanggaran administratif, diberikan sanksi
penghentian kegiatan pendidikan;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi
penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Lembaga Penyelenggara
Pendidikan masih melakukan pelanggaran
administrattf, diberikan sanksi pembekuan izin
Penyelenggaraan Pendidikan ; dan
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi
pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Lembaga
Penyelenggara Pendidikan masih melakukan
pelanggaran administratif, diberikan sanksi
pencabut an izin Penyelenggaraan Pendidikan.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran
administratif dan rekomendasi perbaikan.

(3) Dalam

SK No 0106?5 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Pendidikan

dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan,
pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau
pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan
dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib
menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh
Peserta Didik lulus.

(4) Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan

izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan
izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
akan dicabut jika Lembaga Penyelenggara Pendidikan
telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak
danf atau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.

### Pasal 4 1

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pemberian sanksi administratif pada Lembaga
Penyelenggara Pendidikan yang berada di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pemberian sanksi administratif pada Lembaga
Penyelenggara Pendidikan tinggi dan Lembaga
Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan
Keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri dan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
kewenangannya.

SK No 0106?6 A

---

trRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal42...

SK No 010642 A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

SK No010643 A