Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan
perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan
perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan
dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang
dilaksanakan secara sistematis, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
Iungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satrtan yang masing-
rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
temtama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, da 'tanah
bersama.
1. Rumah Susun U um adalah Rumah Susurn yalig
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rurnah Susun Khusus adalah Rurrlah Susun yang
diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus.
1. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang
climiiiki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atarr hunian, sarana pembinaan keluarga, serta
penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau
pegawai negeri.
1. Rumah Susrrn I(omersial adalah Rumah-Susun yang
diselenggaral:a^r untuk mendapatkan keuntungan.
1. Satuan
Sl( No 0928 t4 A
---
PRES IDEN
disebut 7. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya
Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan
utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi
utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.
tanah hak atau tanah 8. Tanah Bersama adalah sebidang
sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak
bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri
Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan persetujuan bangunan gedung.
1. Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang
pemakaian dimiliki secara tidak terpisah untuk
bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-
satuan Rumah Susun.
1. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan
bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki
pemakaian bersama secara tidak terpisah untuk
bersama.
1. Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut
SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas
Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan
atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna
hak bangunan atau hak pakai di atas tanah
pengelolaan.
1. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda
bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa.
1. Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya
disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan
perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
yang yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun
bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun
secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan
biaya pertama kali memperhitungkan
pembangunannya secara keseluruhan untuk
menentukan harga jualnya
. A. Dana . .
SK No 086988 A
---
PRES IDEN
1. Ditna Konversi adalah dana yang ber,rpa dana kelola
atau dana hibah yang diperoleh dari pelakrr
pembangunan sebagai alternatif kervajiban
pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam
pembanguo&r1 p€rumahan dengan hunian berimbang
yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan
konversi.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
Cisingkat IVIBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli schingga p.'rlu mendapat
dukungan pemerintah untuk mernperoleh Sarusun
umum.
1. Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya
disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang
dan/atau pemerlntah yr.ng melakukan pembangLlnan
bidang perumahan da,, ka'uvasan permukirnan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atatr badan
hukum.
1. Berdan Hrrkum adalah badan hukurn yang didirikan
oteli tr\',r.rga negara Indonesie .yang ,kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perurlahan dan kawasan
permukiman.
1. Pemiiik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
1. Penghuni aCalah orang yang menempati Sarusrrn, baik
sebagai Pemilil< maLrprir, bukan Pemilik.
1. Pengelola adalah str adan Hukum yang bertugas
untuk mengelola Rurqah Susun.
1. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun yang selanjutnya'disingkat PPPSRS adalah
Badan'Hukum yang beran3gotakan para Pemilik atau
Penghuni.
2g. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankarr usaha dan/ atau kegiatannva.
1. Percetujuarn
SK No 092816 A
---
PRES IDEN
1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh
pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung
untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi
dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan
lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
1. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar
pelaksanaan dan uraian yang dibuat sebelum
pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh
pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang
jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.
Republik Indonesia 26. Pemerintah Pusat adalah Presiden
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
sebagai 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
