Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

PP No. 13 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan
perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan
perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan
dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang
dilaksanakan secara sistematis, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
Iungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satrtan yang masing-
rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
temtama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, da 'tanah
bersama.
1. Rumah Susun U um adalah Rumah Susurn yalig
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rurnah Susun Khusus adalah Rurrlah Susun yang
diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus.
1. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang
climiiiki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atarr hunian, sarana pembinaan keluarga, serta
penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau
pegawai negeri.
1. Rumah Susrrn I(omersial adalah Rumah-Susun yang
diselenggaral:a^r untuk mendapatkan keuntungan.

1. Satuan

Sl( No 0928 t4 A

---

PRES IDEN

disebut 7. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya
Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan
utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi
utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.
tanah hak atau tanah 8. Tanah Bersama adalah sebidang
sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak
bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri
Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan persetujuan bangunan gedung.
1. Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang
pemakaian dimiliki secara tidak terpisah untuk
bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-
satuan Rumah Susun.
1. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan
bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki
pemakaian bersama secara tidak terpisah untuk
bersama.
1. Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut
SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas
Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan
atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna
hak bangunan atau hak pakai di atas tanah
pengelolaan.
1. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda
bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa.
1. Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya
disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan
perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
yang yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun
bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun
secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan
biaya pertama kali memperhitungkan
pembangunannya secara keseluruhan untuk
menentukan harga jualnya

. A. Dana . .

SK No 086988 A

---

PRES IDEN

1. Ditna Konversi adalah dana yang ber,rpa dana kelola
atau dana hibah yang diperoleh dari pelakrr
pembangunan sebagai alternatif kervajiban
pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam
pembanguo&r1 p€rumahan dengan hunian berimbang
yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan
konversi.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
Cisingkat IVIBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli schingga p.'rlu mendapat
dukungan pemerintah untuk mernperoleh Sarusun
umum.
1. Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya
disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang
dan/atau pemerlntah yr.ng melakukan pembangLlnan
bidang perumahan da,, ka'uvasan permukirnan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atatr badan
hukum.
1. Berdan Hrrkum adalah badan hukurn yang didirikan
oteli tr\',r.rga negara Indonesie .yang ,kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perurlahan dan kawasan
permukiman.
1. Pemiiik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
1. Penghuni aCalah orang yang menempati Sarusrrn, baik
sebagai Pemilil< maLrprir, bukan Pemilik.
1. Pengelola adalah str adan Hukum yang bertugas
untuk mengelola Rurqah Susun.
1. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun yang selanjutnya'disingkat PPPSRS adalah
Badan'Hukum yang beran3gotakan para Pemilik atau
Penghuni.
2g. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankarr usaha dan/ atau kegiatannva.

1. Percetujuarn

SK No 092816 A

---

PRES IDEN

1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh
pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung
untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi
dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan
lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
1. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar
pelaksanaan dan uraian yang dibuat sebelum
pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh
pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang
jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.
Republik Indonesia 26. Pemerintah Pusat adalah Presiden
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
sebagai 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.

Pasal 2

Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
jenis dan pemanfaatan Rumah Susun; a.
- penyediaan Rumah Susun Umum;
Susun c. izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah
serta pengubahannya;
- standar pembangunan Rumah Susun;
- pendayagunaan

SK No 086987 A

---

PRES IDEN

- perrdaya.gtrnaan tanah wakaf untuk Rumah Susun
Urnum;
- pemisahan Rumah Susun;
- standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan
utilitas umum;
- penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus;
- bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun;
- bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun;
- pen)-ewaan Sarusun pada Runrah Susun Negara;
- pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian
ke:nudahan kepemilikan Sarusun umlrm;
- pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata
cara penyerahan pertama kali;
- Perizinan Berusatra Badan Hukum pengelclaan
Rumah Susun;
- PPPSRS;
- peningkatan kualitas Rumah Susun;
- pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun;
- bentul< dan tata cara pemberian .itrsentif kepada
Pelaku Pembangunan Rurnah Susun Umum dan
Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan
kepada MBR; dan
- sanksi adr,:inistratif, tata cara, dan besaran denda
administratif.

BAR II

Pasal 3

Jenis Rumat Susun meliputi:
- Rumah Susun Umum;
- Rumah Strsun lihusus:
- Rumah

Sl( No 092818 A

---

PRES IDEN

  • Rumah Susun Negara; dan
  • Rrtrnah Susun Komersial.

Pasal 4

(1) Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai

dengan fungsi hunian artau fungsi campuran.

(2) Fungsi co.rrrpurao srbagaimana dimaksud pacla

ayat (1) menrpakan campuran antara fungsi hunian
dan bukan hunian.

(3) Fungsi campuran dapat ciikembangkan dalarn satu

bangunan Rumah Susun atau be,:beda bangunan
Rumah Susun dalam satu T'anah Bersama.

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang rnenempati, menghuni, atau

memiliki Samsun w,ajib memanfaatkah Sarusun
sesuai denga n furrgsinya
(21 Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi
hunian ke fur.gsi campuran karena perubahan
rerrcana tata ruang wilayah

(3) Pen:batran fungsi yang diakibatkan oleh perubahan

rencalla cata ruang wilayah nrenjadi Ce-sar mengganti
sejurnlah Rumah Susun dan/atau memukimkan
kemba-li Pemilik yang dialihfungsikan.
(41 Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rvajib
menjamin hak kepernilikan Sarusun.

(5) Perubahan fui:gsi Rurnah Susun karena perubahan

rencana tata nrang wilayah wajib mendapattkan PBG
dari bupati/wali kota, khr.rsus untuk Provinsi Daerah
Khu s Ihukota Jakarta mendapatkan izin gubernur.

SK No 092819 A

---

PRES IDEN

Pasal 6

(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib

menyediaka,r Rumah Susun Umum dengan luas paling
sedikit 2Ooh ldua pr,-luh persen) dari total luas lantai
Rumah Susurr Komersial yang dibangun.
(21 Rumah Sus Umun: sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak
dalam satu kawasan.

(3) Rumah Susun Umum yang berada dalam satu

kawasan dengan Rumah Sr.rsul Komersial dapat
berupa:
- satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah
Rersama;
- berbed bangunan Rumah Susun dalam satu
Tanah Bbrsama; atau
- berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam
satu Tanah Bersama.

(4) Rumah Susun Un:um yang lokasinya tidak berada

dalarn satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial
harus dclam satu kabupatcnfkota, atau provinsi
untuk Prcvinsi Daerah Khusus Ibuk'ita Jakarta.

Pasal 7

(1) Pelaku Pembangunaa rlalam melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (1),
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk
melaksanakan pernbangunan Rumah Susun Uurum.
(21 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan krersamaan denga-n permohonan PBG.

(11) Kewajiban...

SK No 092820 A

---

PRES IDEN

(3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah

Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk
Pembangr-lnan Rumah Susun Urnum.

(4) Dalam hal pelaksanaan pernbangunan Rumah Susun

Umum dikonversi dalam bentuk darra sebagaimana
dimaksu,.l pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib
merrgajukan perhitungan konversi kepada badan
percepatan penyelenggaraa.n perumahan.

(5) Dana hasil konvclsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.

(6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud da

ayat (41 merupakan dana kelola atau hibah yang
dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
(71 Dalam hal Pelaku Pembangunan ti<lak memenuhi
kervajiban sebagaimana dimal:sud dalam Pasal 6
ayat {1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan

penyelenggaraan perumahan.

(2) Dana hasil konversi se g n aksud pada

ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitk,-rnrrya PBG.

(3) Kervajiban penyerahan dana hasil konversi

sebagaimana dimaksud pada alrat (2) paling lambat
dilak;ukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan
diterbitkannya sertifikat laik fungsi.

(4) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dar:a kelola

dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahur. sejak
pemenuhan kervajiban diberikan kepa.da badan
percepatan penyelenggaraan perumahan.

(5) Pengelolaan . . .

SK No 092821 A

---

PRES IDEN

(5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan unturk
pembangunan Rumah Susun Umum pada
kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama.

Pasal 8

Benda (1) PPPSRS dapat memanfaatkan Bagian Bersama,
Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial
milik.
(21 Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
PPPSRS.

(2) (3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat

diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPPSRS.

Pasal 9

(1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku

Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh
persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksrrd
dalam Pasal 6 ayat (1) dilakuk4n denga4
mempertimb:rngkarr:
- jumlah kewajiban 2Oo/o (dua puluh persen) dari
luas lantai Rumah Susun Komersial ya,ng
dibangun;
- harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah
Sus.in Umum yang ditet-apkan Pemerintah Pusat;
c persentase harga pokok produksi terhadap harga
jr.ral;
- faktor pengali dengan memperhitungkan nilai
uang atas waktu (time ualue of money); dan
- dana imL'al j pengelolaan.

(2) Penghitunga Dana I(onversi sebagaimana dinraksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan n-lmus
perhitungan konversi yang tlitetapkan oleh Menteri.

(3) Besaran j.rmlah faktor pengali sebagirimana dimaksud

pacia ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada alrat (1) huruf e
clitetapkan oleh Menteri.

(4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana

Konversi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1)
dilakukan oiqh badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil
konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan
perumahan diatur dalam Peraturan Presiden.

### Pasal 1 I

(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota menetapkan

zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum
sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
provinsi.
(21 Penetapan zonasi dan lokasi pembangurlan Rumah
Susun Umum sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)
memiliki akses terhadap sistem transportasi publik
dan dukungan pelayanan utilitas umum.

(3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah

Susun l.lmum sebagaimand. dinraksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk
Pr<-rvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh
gubbrnur.

Pasal i2

(1) Pembangunan Rur::tah' Susun Umum yang menjadi

kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun
Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku
Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggung jawab
Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial.
(21 I(erja sama sebagaimana dimaksuC pada ayat (1)
dilaktrkan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan
akta otentik.

(3) Perjanjian kerja sama seltagaimana dimaksud pada

ayat (21 wajib Cilerrnpirkan pada saat Pelaku
Pembangunari Rumah Susun Komersial mengajukan
permohonan FBG kepada Pemerintah Daerah.
Pasai 13. .

SK No 092823 A

---

PRES IDEN

-t2-

Pasal 13

Harga jual Sarusun umum pada Rumah Susun Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 14

(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah

Susun Komersial yang direncanakan dalam satu
kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang
tanah dapat dilaksanakan secara bertahap.
(21 Pembangunan secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan
sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah
Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 15

(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah

Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:
- hak milik;
- hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah
negara; dan
- hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan.
(21 Pembangunan Runrah Susun Umurn sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kervenangannya.

(3) Rumah Susun Umum yang dibangun dengan

menggunakan dana anggarall perrdapatan dan belanja
negaraldaerah merupakan barang milik
negara/dae

(4) Dalam. . .

SK No 092824 A

---

PRES IDEN

(4) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum

dilakukan oleh Pelaku Pembangunan selain
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di atas
tanah hak pengelolaan atau tanah hak pakai
berdasarkan kerja sama pemanfaatan.

(5) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau

Rumah Susun Komersial dibangun di atas tanah hak
guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan, Pelaku Pembangunan wajib
menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak
pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum menjual
Sarusun.

Pasal 16

( 1) Pelaku Pembangunan hanrs membangun Rumah
Susun dan lingkungannya sesuai dengan izin rencana
f,.rngsi dan pemanfaatannya.
(21 lzin rencana fungsi dan per,ranfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Pertelaan.

(3) Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebcgaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam proses
PBG yang diterbitkan bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus
mendapatkan izin gubernur.

Pasal 17

(1) Pengubahan rencana fungsi dan oemanfaatan dapat

rr-engakibatkan pengubahan NPP.

(2) Dalam...

SK No 09282-5 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam hal terjadi pengubahan rencana fungsi dan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada saat proses pembangunan atau telah terbangun
Rumah Susun, harus dilakukan permohonan kembali
PBG.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin rencana fungsi dan
pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya
17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19

(1) Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah

Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah
Susun.
(21 Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan ekologis.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliPuti:
dan a. status hak atas tanah;
- PBG.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b meliputi:
yang meliputi ketentuan arsitektur a. tata bangunan
serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan
b.keandalan...

SK No 086986 A

---

PRES IDEN

- keandalan bangunan yang meliputi ketentuan
aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan.
pada (5) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud
ayat (21 huruf c mencakup keserasian dan
keseimbangan fungsi lingkungan.

(6) Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

Pendayagunaan tanah wakaf dapat dilakukan sesuai
dengan penetapan peruntukan yang dilakukan oleh Wakif
pada pelaksanaan ikrar wakaf sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta mendapat
persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.

### Pasal 2 1

(1) Pendayagunaan tanah wakaf dalam rangka

pembangunan Rumah Susun Umum dilakukan sesuai
rencana tata ruang wilayah.
(21 Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan oleh Nazhir
dengan melakukan pengelolaan dan pengembangan
tanah wakaf secara produktif sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya, dengan persetujuan
Badan Wakaf Indonesia.

(3) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau

kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai dengan
ikrar wakaf.

(4) Pelaksanaan .

SK No 086985 A

---

PRES IDEN

(4) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(s) Pelaksanaan pendayagunaan tanah wakaf dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf

Pasal22
Dalam hal Akta Ikrar wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar
wakaf menetapkan peruntukan tanah wakaf bukan untuk
pembangunan Rumah Susun Umum, Nazhir dapat
mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah
wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia.

Bagian Ketiga
Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan

Pasal 23

(1) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau

kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud
d.alam Pasal 2l ayat (3) dilakukan dengan perjanjian
tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.
(21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan
disampaikan kepada menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:
penyewa dan pemilik tanah; a. hak dan kewajiban
- jangka waktu sewa atas tanah;
c.kepastian...

SK No 086984 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

-L7-
- kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan
pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian
sewa; dan
- jaminan penyewa terhadap tanah yang
dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik,
administrasi, dan hukum.

(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki sistematika yang meliputi:
- identitas para pihak;
- rulang lingkup;
- objek perjanjian kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pelaksanaan;
- pengelolaan;
- tarif sewa atas tanah;
- jangka waktu sewa atas tanah;
- penyelesaian perselisihan; dan
- keadaan kahar.

(5) Penetapan tarif sewa atas tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 huruf g dilakukan oleh
pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga
jual Sarusun umum bagi MBR.

(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf
pada kantor pertanahan.

Pasal24

(1) Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf

dengan cara sewa, penguasaan Sarusun dilakukan
dengan cara dimiliki atau disewa.

(2) Penguasaan Sarusun dengan cara dimiliki

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKBG
Sarusun.

### Pasal 25. . .

SK Ncr 092829 A

---

PRES IDEN

Pasal 25

Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan
cara kerja sama pemanfaatan, penguasaan Sarusun
dilakukan dengan cara disewa.

Pasal 26

(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah

Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun,
Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah
Bersama.
(21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
- batas Sarusun yang dapat digunakan secara
terpisah untuk setiap Pemilik;
- batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda
Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
- batas dan uraian Tanah Bersama dan besarnya
bagian yang menjadi hak setiap Sarusun.

Pasal 27

(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah

Susun Umum milik di atas barang milik
negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas
Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
(21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
- batas Sarusun yang dapat digunakan secara
terpisah untuk setiap Pemilik; dan
b.batas...

SK No 092830 A

---

PRES IDEN

b batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda
Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun.

Pasal 28

(1) Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah

Susun yang wajib dituangkan dalam bentuk gambar
dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP,
SHM Sarusun atau SKBG Sarusun, dan perjanjian
pengikatan jual beli.
pada (2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud
ayat (1) merupakan Pertelaan yang dibuat sebelum
pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dan wajib
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

(2) (3) Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat

disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4) Permohonan pengesahan Pertelaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Rumah
Susun selesai dibangun.

(5) Dalam hal terjadi perubahan fisik, fungsi ruang, dan

pelaksanaan fungsi bangunan pada saat
pembangunan Rumah Susun yang mengakibatkan
perubahan PBG dan perubahan atas besaran Sarusun,
Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah
Bersama, harus dilakukan pengesahan perubahan
Pertelaan.
pada (6) Perubahan Pertelaan sebagaimana dimaksud
oleh ayat (5) dilakukan pengesahan kembali
bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

(7) Pertelaan atau perubahan Pertelaan dituangkan dalam

bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh
bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta setelah diterbitkan sertihkat
laik fungsi.
Pasal29...

SK No 086983 A

---

PRES IDEN

Pasal 29

(1) Rencana pembangunan Rumah Susun dalam 1 (satu)

kawasan dapat dilakukan secara keseluruhan atau
bertahap.
(21 Dalam hal pembangunan Rumah Susun yang
dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerbitan sertifikat kepemilikan
Sarusun dilakukan secara bertahap.

(3) Perhitungan NPP terhadap pembangunan Rumah

Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dihitung untuk keseluruhan unit
Sarusun berdasarkan dokumen rencana teknis yang
sudah ditetapkan.

Pasal 30

(1) Akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan

Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan Tanah Bersama.

(2) Akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat oleh Pelaku Pembangunan, yang menjadi dasar
untuk menerbitkan SHM Sarusun.

(3) Dalarn hal bukti kepemilikan berbentuk SKBG

Sarusun, akta pemisahan menjadi tanda bukti
pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian
Bersama, dan Benda Bersama.

Pasal 31

(1) Pelaku Pembangunan wajib memiliki permohonan

sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta kepada
gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau
sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang
tidak bertentangan dengan PBG.

(2) Pemerintah. . .

SK No 092832 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
-2t-
(21 Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(l ) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan
Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- kemudahan dan keserasian hubungan dalam
kegiatan sehari-hari;
- pengamanan jika terjadi hal yang
membahayakan; dan
- struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan
fungsi dan penggunaannya.

(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar
pelayanan minimal.
(41 Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan
utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan
program pencapaian target standar pelayanan minimal
yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah
Daerah.

(5) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan
minimal yang meliputi:
- jenis pelayanan dasar;
- indikator kinerja;
- nilai standar pelayanan minimal; dan
- batas waktu pencapaian.
Pasal33...

SK No 092833 A

---

PRES IDEN

Pasal 33

Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (5) huruf a paling sedikit:

- jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah,
saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat
pembuangan sampah;
- sarana oerniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan
umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana
kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan
olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan
ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan
- jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon,
jaringan jaringan transportasi, pemadam Bds,
kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.

Pasal 34

(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:

- cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan
- cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas
umum di lingkungan Rumah Susun.
(21 Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas
yang perlu disediakan.

(3) Cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas

urrlum merupakan lingkup layanan di lingkungan
kawasan Rumah Susun.

Pasal 35

Nilai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c terdiri dari indikator
cakupan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebesar
100% (seratus persen).

Pasal 36

Batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (5) hurr-rf d ditentukan oleh Pemerintah

Daerah.

Pasal 37

Khusus (1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun
dapat dilakukan dengan cara:
- pinjam pakai; atau
- sewa.
(21 Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan
khusus.
mendapat (3) Penguasaan Sarusun hanya sah apabila
persetujuan pemilik bangunan Rumah Susun.
(41 Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan sewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk Sarusun pada Rumah Susun
Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negaraf daerah.

Pasal 38

(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus

dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(2) Perjanjian...

SK No 086982 A

---

PRES IDEN

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi:
- identitas para pihak;
- data mengenai Sarusun;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.

(3) Perjanjian tertulis untuk penguasaan Sarusun pada

Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah

Susun Khusus mempunyai hak dan kewajiban.
(21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya;
dan
- memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sesuai dengan fungsinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:
- mematuhi peraturan penghunian; dan
- memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana,
dan utilitas umum.

Pasal 40

Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:
- mengalihkan hak penghunian;
- mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun; dan
c.mengubah...

SK No 086981 A

---

PRES lDEN

c mengubah bentuk dan/atau fungsi prasarana, sarana,
dan utilitas umum.

Bagian Kesatu
Bentuk SHM Sarusun

### Pasal 4 1

(1) SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak

terpisahkan yang terdiri atas:
- salinan buku tanah dan surat ukur atas hak
Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai
perundang- dengan ketentuan peraturan
undangan;
Rumah Susun b. gambar denah lantai pada tingkat
bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang
dimiliki; dan
atas c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama bagi yang bersangkutan.
ketentuan (2) Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Bagian

SK No 086980A

---

PRES IDEN

Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun

Paragraf 1
Umum

Pasal 42

(1) Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan

penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.

(2) Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri
dengan Pertelaan;
- sertipikat hak atas Tanah Bersama;
- PBG;
- sertifikat laik fungsi; dan
- identitas Pelaku Pembangunan.

(3) SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama

Pelaku Pembangunan.

(4) Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan

mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun
menjadi atas nama Pemilik kepada instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

(5) Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit

SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.

Pasal 43

(1) SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.
(21 Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat
yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM
Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

Pasal 44

(1) Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik

atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama.
(21 Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak
terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang
berwenang.

(3) Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi

jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan
catatan pembebanan.

Paragraf 2
Peralihan Hak SHM Sarusun

Pasal 45

(1) SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli,

pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli
dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(3) Permohonan

SK No 092839 A

---

PRES IDEN

(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli

ditujukan kepada instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan paling sedikit harus melampirkan
dokumen:
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita
acara lelang; dan
- SHM Sarusun.
(41 Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling
sedikit harus melampirkan:
- SHM Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.

(5) Peralihan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Pembebanan Hak SHM Sarusun

Pasal 46

(1) SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan

dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah.

(3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 47

Pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling
sedikit harus melampirkan dokumen:
- identitas pemohon;
- salinan SHM Sarusun; dan
- akta pembebanan hak tanggungan.

Paragraf 4
Penggantian dan Perubahan SHM Sarusun

Pasal 48

Permohonan penggantian dan perubahan SHM Sarusun
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.

Paragraf 5
Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Atas Tanah Bersama

Pasal 49

(1) Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya

dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka
waktunya atau telah berakhir jangka waktunya,
seluruh Peinilik melalui PPPSRS mengajukan
perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dicatat atas nama seluruh
Pemilik.

(3) Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas

tanah dicatat pada instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

SK No 092841 A

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 50

(1) SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti

kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik
negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa.

(2) SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
yang terdiri atas:
- salinan buku bangunan gedung;
- salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
- gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun
yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun
yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas
Bagian Bersama dan Benda Bersama yang
bersangkutan.

(3) Jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun yang berdiri

di atas barang milik negaraldaerah berupa tanah atau
tanah wakaf tidak melebihi jangka waktu sewa atas
tanah.

(4) Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di atas

tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa
atas tanah dan tidak diperpanjang, pengalihan Rumah
Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas
tanah.

Pasal 51

(1) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan
salinan buku bangunan gedung untuk Sarusun.

(2) Buku bangunan gedung dan salinan buku bangunan

gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh instansi teknis yang membidangi
urusan bangunan gedung, setelah diterbitkan
sertifikat laik fungsi.

(3) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berisi riwayat status Sarusun
yang paling sedikit terdiri atas:
- kepemilikan atas Sarusun;
- alamat Rumah Susun;
- nama Pemilik atau pemegang hak;
- status hak atas tanah;
- penerbitan sertifikat;
- pendaftaran;
- PBG;
- sertifikat laik fungsi;
- pengesahan akta pemisahan; dan
- NPP.

Pasal 52

Salinan surat perjanjian sewa atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b merupakan
salinan surat perjanjian sewa atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf.
Pasal53...

SK No 092843 A

---

PRES IDEN

Pasal 53

(1) Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (2) huruf c merupakan penampang

horizontal dari gambar terbangun (as built drauing)
bangunan gedung yang menunjukkan letak Sarusun
yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang
sama.
(21 Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan gambar potongan vertikal
Rumah Susun yang menunjukkan tinggi Sarusun dan
letak lantai Sarusun yang dimiliki.

Pasal 54

(1) Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian

Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian
yang meliputi:
- jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda
Bersama; dan
- hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan
SKBG Sarusun.

(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

untuk penerbitan SKBG Sarusun menunjukkan
perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas
Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung
berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan
terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara
keseluruhan pada waktu Pelaku pembangunan
pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan
secara keseluruhan untuk menentukan harga jual.

Bagian

SK No 092844 A

---

PRES IDEN

Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun

Paragraf 1
Umum

Pasal 55

Penerbitan SKBG Sarusun meliputi
- penerbitan pertama kali;
- peralihan hak;
- pembebanan hak;
- penggantian;
- perubahan dan penghapusan;
- pembatalan; dan
- pembaharuan.

Paragraf 2
Penerbitan Pertama Kali

Pasal 56

(1) Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas
permohonan Pelaku Pernbangunan berdasarkan akta
pemisahan.

(2) Permohonan penerbitan pertama kali sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan
dokumen sebagai berikut:
- akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan
dilampiri dengan Pertelaan;
- sertif,rkat hak atas tanah;
- surat perjanjian sewa atas tanah;
d.PBG; ...

SK No 092845 A

---

PRES lDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

  • PBG;
  • sertifikat laik fungsi; dan
  • identitas Pelaku Pembangunan

(3) SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku

Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 57

(1) SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku

bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah
Sarusun terjual.

(2) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupatenfkota, atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan pembebanan hak yang Cilakukan oleh
pejabat yang berwenang pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(41 Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali
pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Paragraf 3

SK No 492846 A

---

PRES IDEN

Paragraf 3
Peralihan Hak SKBG Sarusun

Pasal 58

(1) Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara
jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

(2) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli

dilakukan di hadapan notaris.

(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli

ditujukan kepada instansi yang men5relenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, paling sedikit harus
melampirkan dokumen:
- akta notaris; dan
- SKBG Sarusun.
(41 Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pe\r,arisan
paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- SKBG Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.

Paragraf 4
Pembebanan Hak SKBG Sarusun

Pasal 59

(1) Pembebanan hak SKBG Sarusun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembebanan...

SK No 092847 A

---

PRES lDEN

(2) Pembebanan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan akta notaris yang didaftarkan
pada instansi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pernerintahan di bidang hukum.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan pencatatan oleh instansi teknis yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 60

Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- identitas pemohon;
- salinan SKBG Sarusun; dan
- akta lidusia.

Paragraf 5
Penggantian SKBG Sarusun

Pasal 61

Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 huruf d dilakukan dalam hal:

  • SKBG Sarusun dinyatakan hilang; atau
  • SKBG Sarusun rusak.

Pasal 62

Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG
Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
a.Pemilik...

SK No 092848 A

---

### REPUBLIK TNDONESIA

- Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan
penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita
kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan
ditanggung oleh pemohon; dan
c dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah
pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan
oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan
ui.-usan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merierbitkan SKBG
Sarusun pengganti.

Pasal 63

Dalam hal SKBG sarusun rusak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 huruf b, penerbitan SKBG Sarusun
pengganti dilakukan dengan ketentuan:
- Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan
kepada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- instansi yang menyelenggara.kan urLlsan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta membuat berita acara
mengenai kerusakan tersebut dan menyimpan SKBG
Sarusun yang rusak sebagai arsip; dan
- instansi yang men5rslsnggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan SKBG Sarusun
pengganti.
Paragraf 6

SK No 092849 A

---

PRES IDEN

Paragraf 6
Perubahan dan Penghapusan SKBG Sarusun

Pasal 64

(1) Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan
Rumah Susun yang berubah bentuk dan
mengakibatkan perubahan NPP.
(21 Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan
kembali NPP.

(3) Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam
membuat perubahan akta pemisahan.

(4) Perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus disahkan kembali oleh bupati/wali
kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

(5) Pengesahan perubahan akta pemisahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dicatatkan kembali pada
instansi teknis yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 65

Penghapusan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf e dilakukan karena:
- tanah dan/atau bangunannya musnah;
- perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak
dilakukan perpanjangan atau pembaharuan; atau
- pelepasan hak secara sukarela.
Paragraf7 ...

SK No 092850 A

---

PRES lDEN

Paragraf 7
Pembatalan SKBG Sarusun

Pasal 66

(1) Pembatalan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 huruf f dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(21 Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 8
Pembaharuan SKBG Sarusun

Pasal 67

(1) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG
Sarusun melalui PPPSRS.
(21 Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu
mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas
tanah.

(3) Dalam hal permohonan baru perjanjian sewa atas

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk
tanah barang milik negaraldaerah dilakukan dengan
memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(41 Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan mempertimbangkan keandalan bangunan
Rumah Susun.

(5) Permohonan...

SK No 092851 A

---

PRES IDEN

(5) Permohonan baru perjanjian sewa barang milik

negaraf daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penerbitan SKBG Sarusun diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 69

Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat,
Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 70

Ketentuan mengenai penyewaan Rumah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
mengenai Rumah Negara berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyewaan Sarusun negara.

Bagian Kesatu
Pengalihan Sarusun Umum

Pasal 71

(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari

pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh
MBR.

(2) Setiap...

SK No 086977 A

---

PRES IDEN

-4t-

(2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam
hal:
- pewarisan; atau
- perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(21 (3) Pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a paling sedikit harus melampirkan:
- bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau
SKBG Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.

(4) Perikatan kepemilikan Rumah Susun setalah jangka

waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(5) Dalam hal Pemilik Rumah Susun Umum pindah

domisili yang menyebabkan perpindahan tempat
tinggal, Sarusun umum dapat dialihkan kepada badan
percepatan penyelenggaraan perumahan.

Bagian Kedua
Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan
Kepemilikan Sarusun Umum

Pasal T2

(1) Kriteria masyarakat yang dapat diberikan kemudahan

kepemilikan Sarusun umum berdasarkan batas
penghasilan rumah tangga.

(2) Batas penghasilan rumah tangga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lokasi
perolehan Rumah.

(3) Batas...

SK No 086976 A

---

PRES IDEN

(3) Batas penghasilan rumah tangga ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 73

(1) Masyarakat yang mengajukan kemudahan

kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi
persyaratan antara lain:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di satu daerah
kabtrpaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum;
dan
- belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau
kemudahan perolehan Rumah.

(2) Kemudahan kepemilikan Sarusun umurr yang

diberikan kepada masyarakat berupa:
- kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga
rendah;
- keringanan biaya sewa Sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan
Rumah Susun;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- sertifikasi Sarusun.
BABXIV...

SK No 092854 A

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Pengelolaan Rumah Susun

Pasal 74

Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional,
pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan Tanah Bersama.

Pasal 75

(1) PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para

Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian
Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(21 PPPSRS dalam melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau
menunjuk pengelola.

(3) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS

harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin
usaha dari bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.

Pasal 76

(1) Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah

Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/
lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan
penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa
bangunan Rumah Susun.
(21 Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga.

(3) Kementerian/lembaga . . .

SK No 085013 A

---

PRES IDEN

(3) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.

(4) Penetapan tarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal TT

(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh

institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah
proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(21 Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan peruIndang-undangan.

Pasal 78

(1) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS

dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh
kementerian/lembaga/Pemerintah Daerahl institusi
dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat
bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan
Hukum.
(21 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah
biaya pengelolaan.
pada (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud
ayat (2) dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni
dengan mempertimbangkan biaya operasional,
pemeliharaan, dan perawatan.
(41 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib dikelola secara tertib, efektif, elisien,
transparan, dan bertanggung jawab.
Pasa179...

SK No 085012 A

---

PRES IDEN

Pasal 79

sewa, (1) Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum
Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara yang
merupakan barang milik negaral daerah dibebankan
kepada Penghuni setelah memperhitungkan biaya
operasional dan biaya pemeliharaan.
(21 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

(1) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dapat

memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama,
dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum
sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun
Negara.
(2t Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian

SK No 086975 A

---

PRES IDEN

Bagian Kedua
Masa Transisi

Paragraf 1
Umum

Pasal 82

(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah

Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
dalam masa transisi sebelum terbentuknya pppSRS
wajib mengelola Rumah Susun.
(21 Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
kali Sarusun kepada Pemilik.

(3) Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan
Rumah Susun.

(4) Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi

ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan pemilik
berdasarkan NPP setiap Sarusun.

(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibuktikan dengan kepemilikan:
- akta jual beli; dan
SKBG Sarusun. b. SHM Sarusun 4tau

(6) Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya
pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku
Pembangunan.

Paragraf 2

SK No 092858 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

Paragraf 2
Pengelolaan Pada Masa Transisi

Pasal 83

(1) Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi

paling sedikit sebagai berikut:
- menjadi Pengelola sementara;
- menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada
Pemilik;
- menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada
panitia musyawarah pembentukan PPPSRS
meliputi:
1. salinan gambar terbangun las built drauting);
perubahan PBG; 2. salinan PBG dan latau
1. salinan sertifikat laik fungsi;
1. salinan akta jual beli;
1. dokumen Pertelaan meliputi Bagian
Bersama, Benda Bersama dan Tanah
Bersama;
1. akta pemisahan yang telah disahkan;
1. salinan sertipikat Tanah Bersama atau
salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
1. daftar Pemilik; dan
1. tata tertib sementara penghunian.
- memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama
dengan panitia musyawarah.
(21 Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit
sebagai berikut:
- membentuk panitia musyawarah;
PPPSRS; b. berpartisipasi aktif dalam pembentukan
dan
- taat pada tata tertib sementara penghunian.
Bagian

SK No 086974 A

---

PRES lDEN

### REPUBLIK INDONES]A

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyerahan Pertama Kali

Pasal 84

Pelaku (1) Penyerahan pertama kali Sarusun oleh
Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci
setelah sertilikat laik fungsi diterbitkan.

(2) Penyerahan pertama kali Sarusun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan penyerahan
dokumen sebagai berikut:
a, berita acara serah terima kunci;
- akta jual beli; dan
- SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

Pasal 85

oleh (1) Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan
Pengelola yang berbadan hukum.

(1) (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

Perizinan harus mendaftar dan mendapatkan
Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Perrzinan
Berusaha dari gubernur.
pada (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola
Rumah Susun yang memiliki:
Rumah a. kompetensi manajerial pengelolaan
Susun; dan
- personel dengan kompetensi teknis bangunan.

(4) Kompetensi. . .

SK No 085011 A

---

PRES IDEN

(4) Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang.

(5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- tenaga ahli arsitektur;
- tenaga ahli mekanikal;
- tenaga ahli eiektrikal; dan
- tenaga ahli plambing.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 86

(1) Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.

(1) (2) Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun
komersial milik.

(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para
Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda
Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.

(4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas pengurus dan pengawas.
(s) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik
dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan
kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah
Bersama, dan penghunian.

(6) Pengawas .

SK No 086973 A

---

PRES IDEN

(6) Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap
kinerja pengurus PPPSRS.
(71 Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan
Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan
penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPPSRS.
Bagian Kedua
Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni

Paragraf 1
Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni

Pasal 87

Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui
tahapan:
- sosialisasi kepenghunian;
- pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan
- pembentukan panitia musyawarah.

Pasal 88

(1) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 huruf a dilakukan sebelum
pembentukan PPPSRS.
(21 Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi
kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mengenai tata cara pembentukan
PPPSRS, tata tertib penghunian, dan pengelolaan
Rumah Susun.

(3) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Pembangunan
sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon
pembeli.
Pasal89...

SK No 092862 A

---

PRES IDEN

Pasal 89

(1) Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh
Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip
kepemilikan atau kepenghunian yang sah.

(2) Kepemilikan atau kepenghunian yang sah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti
kepenghunian Sarusun.

(3) Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaruan

data kepemilikan Sarusun dan disampaikan kepada
panitia musyawarah untuk data penyelenggaraan
musyawarah.

(4) Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, perjanjian
pengikatan jual beli lunas dijadikan dasar untuk
pendataan kepemilikan.

Pasal 90

(1) Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh
Pemilik.

(2) Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi

pembentukan panitia musyawarah.

(3) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris,
bendahara, dan 4 (empat) anggota.

(4) Panitia musyawarah mempunyai tugas paling sedikit

terdiri atas:
- men5rusun dan menetapkan jadwal musyawarah
untuk pembentukan PPPSRS;
- mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada
seluruh Pemilik;
c.melakukan...

SK No 086972 A

---

PRES IDEN

c melakukan konsultasi kepada Pemerintah
Daerah;
d menyelenggarakan musyawarah dalam rangka
pembentukan PPPSRS;
e mempertanggungjawabkan hasil musyawarah
kepacla Pemilik; dan
- melaporkan hasil musyawarah secara tertulis
kepada Pemerintah Daerah.

Paragraf 6
Pelaksanaan Musyawarah

Pasal 91

(1) Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia

musyawarah dengan mengundang secara resmi
seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan
wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau.
(21 Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum penyelenggaraan musyawarah.

(3) Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah

sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.

Pasal 92

(1) Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:

- pembentukanstrukturorganisasi;
- penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
- pemilihan pengurus; dan
- pemilihan pengawas.

(2) Mekanisme pengambilan keputusan pembentukan

struktur organisasi dilakukan dengan musyawarah
untuk mufakat.

(3) Mekanisme...

SK No 092864 A

---

PRES IDEN

(3) Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan
musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan suara
terbanyak berdasarkan jumlah kepemilikan Sarusun.

(5) Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan

pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan
suara terbanyak.

(6) Pengambilan keputusan pengurus PPPSRS

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setiap Pemilik
hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik
memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.

Pasal 93

(1) Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik.

(21 Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat
kuasa.

(3) Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- istri atau suami;
- orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- salah satu saudara kandung;
- salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik;
atau
- salah satu anggota pengurus Badan um yang
tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik
merupakan Badan Hukum.

(4) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan
dokumen kependudukan yang sah.

(5) wakil ...

SK No 092865 A

---

PRES IDEN

(5) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk
Pemilik yang Badan Hukum.

Pasal 94

(1) Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua,

sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan
kebutuhan terkait pengelolaan dan penghunian.

(2) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.

(3) Pengawas paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas

ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari
Pemilik.

(4) Susunan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dirumuskan dalam akta pendirian,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
disahkan dalam rapat umum PPPSRS.

(5) Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga)

tahun.

Bagian Ketiga
Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara

Pasal 95

(1) PPPSRS beranggotakan Pemilik dan/atau Penghuni.

(2) Penghuni yang bukan Pemilik dilarang menduduki

jabatan dalam struktur kepengurusan PPPSRS.

(3) Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 merupakan Penghuni yang bertempat tinggal
di Rumah Susun dan mendapat surat kuasa dari
Pemilik.

Pasal 96

(1) Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada

Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS.
(21 Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat
diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran
untuk keamanan, kebersihan, atau sosial
kemasyarakatan.

Pasal 97

(1) Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang

berkaitan dengan:
- kepentingan penghunian;
- kepemilikan; dan
- pengelolaan.
(21 Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak suara
untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran
untuk keamanan, kebersihan, atau sosial
kemasyarakatan.

(3) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan hak suara untuk
memanfaatkan secara bersama terhadap Bagian
Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serta
kewajiban pembayaran biaya satuan Sarusun.

(4) Hak suara pengelolaan sebagaimana dimakstrd pada

ayat (1) huruf c merupakan hak suara untuk kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan terhadap
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama.

(5) Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana

dimalcsud pada ayat (2) setiap anggota PPPSRS berhak
memberikan satu suara.

(6) Hak...

SK No 092861 A

---

PRES IDEN

(6) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 setiap anggota PPPSRS
mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP.
(71 Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.

Bagian Keempat
Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 98

(1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan

akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rt*mah Tangga.
(21 PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah
provinsi.

Pasal 99

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paling
sedikit memuat:
- tugas dan fungsi PPPSRS;
- susunan organisasi PPPSRS;
- hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik
atau Penghuni;
- tata tertib penghunian; dan
- hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

Bagian

SK No 092868 A

---

PRES IDEN

Bagian Kelima
Pengelolaan

Pasal 100

(1) Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3

(tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk
atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah
Susun.

(2) Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama

3 (tiga) bulan wajib menyerahkan pengelolaan Benda
Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama
kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.

(3) Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan

pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan audit keuangan oleh akuntan publik
yang disepakati bersama pengurus PPPSRS.
(41 Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen
teknis kepada PPPSRS berupa:
- Pertelaan;
- akta pemisahan;
- data teknis pembangunan Rumah Susun;
- gambar terbangun (as built drawing); dan
- seluruh dokumen perizinan.

(5) Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi
tanggung jawab PPPSRS.

Pasal 101

(1) PPPSRS wajib melakukan pengawasan kinerja

Pengelola secara berkala.
(21 Pengelola Rumah Susun wajib membuat laporan
pengelolaan kepada PPPSRS secara berkala.

### Pasal 1O2...

SK No 092869 A

---

PRES IDEN

Pasal 102

Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun
secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk.

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 104

(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik

terhadap Rumah Susun yang:
- tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
dan/atau
- dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan
bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan
Rumah Susun.
(21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.

(3) Peningkatan kualitas Rumah Susun selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
atas prakarsa Pemilik.

(4) Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan
Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS;
b.Pemilik...

SK No 092870 A

---

PRES IDEN

b Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah
Susun Komersial yang dibangun di atas tanah
hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan
melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan;
c Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik
bangunan Rumah Susun Umum sewa atau
pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau
d Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
pemilik bangunan Rumah Susun Negara.

Pasal 105

(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam

rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap
Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan
memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi
yang berkeadilan.
(21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pembangunan kembali
Rumah Susun.

(3) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- pembongkaran;
- penataan; dan
- pembangunan.

(4) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus sesuai:
- rencana tata ruang wilayah;
- rencana program investasi dan pengembangan
Rumah Susun; dan
- rencana tata bangunan dan lingkungan.

### Pasal 106.

SK No 092811 A

---

PRES IDEN

Pasal 106

(1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (4) wajib:
- memberitahukan rencana peningkatan kualitas
Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1
(satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana
tersebut;
- memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk
menyampaikan masukan terhadap rencana
peningkatan kualitas; dan
- memprioritaskan Pemilik lama untuk
mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan
kualitasnya.

(2) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.

(2) (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah
Sarusun dengan kebutuhan hunian.

Pasal 107

Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik
dan Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus
menyampaikan perencanaan paling sedikit:
- perubahan NPP; dan
- gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama,
Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik.

Pasal 108

(1) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja
sama dengan badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.

(2) Pelaksanaan .

SK No 086971 A

---

PRES IDEN

(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama
dengan Pelaku Pembangunan.

(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan
oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(41 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
berdasarkan prinsip kesetaraan.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 109

(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan

berdasarkan:
- rekomendasi teknis; danlatau
- prakarsa Pemilik.

(2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali
kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh gubernur.

(3) Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat {2) paling sedikit
memuat:
- lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan
peningkatan kualitas;
- lokasi tempat hunian sementara yang layak
dengan memperhatikan jarak dengan lokasi
peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
- teknis bangunan Rumah Susun.

### Pasal 1 1O

SK No 085010 A

---

PRES IDEN

### Pasal 1 10

(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 109 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan:

- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung; dan/atau
- perubahan rencana tata ruang wilayah.

(2) Rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan

kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pengkaji
teknis bangunan gedung.

(3) Rekomendasi teknis berdasarkan perubahan rencana

tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pernyataan tertulis dalam
bentuk keterangan rencana kota oleh instansi teknis
yang membidangi urusan tata ruang.

Bagian Ketiga
Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan

### Pasal 1 1 1

(1) Pembongkaran, penataan, dan pembangunan

dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).

(2) Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan

melalui kegiatan membongkar atau merobohkan
seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun,
komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan
sarana.

(3) Tahap pembongkaran Rumah Susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (21meliputi:
- penyusunan rencana teknis pembongkaran.
- sosialisasi; dan
- penyediaan tempat hunian sementara.

(4) Pelaku...

SK No 086969 A

---

PRES IDEN

(4) Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran

setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat
hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau
Penghuni.

(5) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c merulpakan rumah
yang layak huni dengan persyaratan:
yang a. faktor jarak dengan Rumah Susun
dilakukan peningkatan kualitas;
- ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum; dan
- pendanaan.

(6) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas paling
sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan
dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang
sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

### Pasal 1 12

(1) Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan

diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota yang
menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi
teknis provinsi yang menangani urusan bangunan
gedung.
(21 Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 13

(1) Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan

kualitas Rumah Susun yang layak huni.
(2\ Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki
keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.

(3) Perencanaan .

SK No 086968 A

---

PRES IDEN

(3) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian;
dan
- menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik
atau Penghuni dengan cara sewa.

(4) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

(5) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1 14

(1) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun

dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan
pemanlaatan Rumah Susun.
(21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan
setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota,
khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh gubernur.

(3) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan

pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun
Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun
harus disetujui oleh paling sedikit 600/o (enam puluh
persen) anggota PPPSRS.
(41 Persetujuan anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk pernyataan tertulis.

(5) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah

Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

### Pasal 115. . .

SK No 092876 A

---

PRES IDEN

### Pasal 1 15

(1) Pembangunan kembali Rumah Susun se ana

dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai
dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah
Susun.
(21 Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Penghunian Kembali

### Pasal 1 16

(1) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian

kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun
yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas.
(21 Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas
memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas
sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan
penyesuaian.

(3) Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada

Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan.

### Pasal 1 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian
Penyelenggaraan Rumah Susun.
(21 Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun
dilakukan pada tahap:
- perencanaan. . .

SK No 092811 A

---

PRES IDEN

  • perencanaan;
  • pembangunan;
  • penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
  • pengelolaan.

(3) Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melahri:
- perizinan;
- pemeriksaan; dan
- penertiban.

### Pasal 1 18

(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan

penertiban pada tahap perencanaan dilakukan
terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan
keterangan rencana kota/ kabupaten.

(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan:
- rencana penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Pertelaan.

(3) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan

penertiban pada tahap perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada proses
penerbitan PBG dan pengesahan Pertelaan.

### Pasal 1 19

(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan

penertiban pada tahap pembangunan dilakukan
melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan
pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan
sertifikat laik fungsi.

(2) Pengendalian. . .

SK No 092878 A

---

PRES IDEN

(1) (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 120

Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap penguasaan, pemilikan, dan
pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian Sarusun
dengan bukti penguasaan atau kepemilikan serta dokumen
peruntukan pemanfaatan Sarusun.

Pasal 121

(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan

penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan dengan
penerbita n rzin usaha pengelolaan.

(1) (2) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

dikeluarkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikeluarkan
oleh gubernur.

Pasal 122

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat

memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan
Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta
memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.

(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan

dapat berupa:
a.fasilitasi...

SK No 086967 A

---

PRES IDEN

- fasilitasi dalam pengadaan tanah;
- fasilitasi dalam proses sertilikasi tanah;
- fasilitasi dalam perizinan;
bunga d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku
rendah;
ketentuan e. insentif perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
dan f. bantuan penyediaan prasarana, sarana,
utilitas umum.
kepada MBR (3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
dengan suku bunga a. kredit kepemilikan Sarusun
rendah;
- keringanan biaYa sewa Sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan
Rumah Susun;
ketentuan d. insentif perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- sertifikasi Sarusun.

Pasal 123

sebagaimana (1) Fasilitasi dalam pengadaan tanah
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a berupa
pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah
daerah telantar, pemanfaatan barang milik negataf
berupa tanah, dan pendayagunaan tanah wakaf untuk
penyediaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun
. Khusus.
tanah (2) Pendayagunaan sebagian tanah negara bekas
telantar dalam bentuk penyediaan data dan informasi
yang tentang lokasi dan luasan tanah telantar
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan'

(3) Penyediaan...

SK No 086966 A

---

PRES IDEN

(3) Penyediaan data dan informasi mengenai lokasi dan

luasan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pacla
ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengurusan
administrasi terhadap status penguasaan tanah.

(4) Pengurusan administrasi terhadap status penguasaan

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa

tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negaraf daerah.

(6) Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan dengan cara

sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan
ikrar wakaf.

Pasal 124

(1) Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:
- pengukuran dan pemetaan;
- pendaftaran Tanah Bersama; dan
- sertifikasi Tanah Bersama.
(21 Pengukuran dan perr,etaan dilakukan oleh instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber
dana dari Anggaran Pendapatan dan tselanja Negara.

(3) Pendaftaran Tanah Bersama dilakukan oleh

Pemerintah Daerah berdasarkan Pertelaan yang sudah
disahkan.

(4) Sertifikasi Tanah Bersama diterbitkan oleh instansi

pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 125

(1) Fasilitasi dalam perwinan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c diberikan Pemerintah
Daerah kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun
Umum berupa:
- kemudahan PBG; atau
- pemberian penambahan koe{isien lantai
bangunan sepanjang memenuhi keserasian
lingkungan dan ketentuan teknis lainnya,
khususnya pada kawasan yang memerlukan
penempatan kemb ah (re settlement).
{2) Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 126

(1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21
huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku
Pembangunan yang membangun Rumah Susun
Umum.

(2) Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku

bunga rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal L27
Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah

kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pasal 128

Insentif berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal l22
Pusat ayat (2) huruf f dapat diberikan oleh Pemerintah
danlatau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan
yang membangun Rumah Susun Umum atau Rumah
Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

Pasal 129

Kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 130

Keringanan biaya sewa Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (3) huruf b diberikan kepada MBR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 131

(1) Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah

122 Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (3) huruf c diberikan kepada MBR melalui:
Rumah Susun; a. asuransi kredit kepemilikan
- asuransi kebakaran;
- jaminan hak tanggungan; danlatau
- jaminan fidusia.

(2) Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah

Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasall32...

SK No 086964 A

---

PRES IDEN

Pasal 132

Sertifikasi Sarusun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 122 ayat (3) huruf e diberikan kepada MBR melalui

keringanan:
- pendaftaran hak atas Sarusun; dan
- biaya pengurusan sertifikat.

Pasal 133

(1) Sanksi administratif dapat berupa:

- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan ;
- penghentian sementara atau penghentian tetap
pada pengelolaan Rumah Susun;
- pengenaan denda administratif;
- pencabutan PBG;
- pencabutan sertifikat laik fungsi;
- pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
- perintah pembongkaran bangunan Rumah
Susun; atau
- pencabutan izin usaha.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung
jawab pemulihan dan pidana.

Pasal 134

(1) Pelaku Pembangunan yang tidak melengkapi

lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:

- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan ;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan izin usaha.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
- Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
huruf b dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali
dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Pelaku. . .

SK No 092885 A

---

PRES IDEN

d Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah);
e Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf d wajib melengkapi lingkungan Rumah
Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum paling lambat 1 (satu) tahun; dan
f Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada huruf d dan tidak melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e
dikenai pencabutan izin usaha dan wajib
menyelesaikan pembiayaan untuk melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum melalui kerja sama
dengan Pelaku Pembangunan lain.

Pasal 135

(1) Setiap Orang yang tidak memanfaatkan Sarusun

sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.peringatan...

SK No 092886 A

---

PRES IDEN

- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
b Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah);
c Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf b dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

Pasal 136

(1) Pihak yang melakukan perubahan fungsi Rumah

Susun dengan tidak menjamin hak kepemilikan
Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan izin usaha.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka r,vaktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.pihak...

SK No 092887 A

---

PRES IDEN

- pihak yang mengabaikan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai
sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan
pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama
14 (empat belas) hari;
- pihak yang mengabaikan pembatasan kegiatan
pembangunan dan/atau kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai
sanksi administratif berupa penghentian
sementara pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
- pihak yang mengabaikan penghentian sementara
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai
sanksi administratif berupa denda administratif
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
- Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf d wajib mengganti hak kepemilikan
Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
- Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada huruf d dan tidak mengganti hak
kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai
pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan
pembiayaan untuk mengganti sejumlah Rumah
Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik
melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan
lain.

Pasal 137

(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang

tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling
sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari total luas la