Langsung ke konten

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA

PP No. 13 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2022-07-12

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan ketentuan:
- peraturan perundang-undangan di bidang Badan
Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas; dan
- peraturanperundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5
(lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 170537 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2023

,

trd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 170538 A