Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-02-13

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
- penjualanpublikasielektronik;
- penjualan data mikro;
- penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; d.
- jasa pelatihan teknis dan fungsional;
- jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi,
asisten statistisi dan pranata komputer;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; dan
- jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi
informasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sarna.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal2...

SK No 197730 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1)
huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas
belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk
biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan
akomodasi.
(21 Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf e, berupa biaya pelatihan:
- teknis klasikal statistik atau bidang sistem
teknologi berbasis komputer dan teknis klasikal
pen5rusunan karya tulis ilmiah bidang
statistik/bidang sistem teknologi berbasis
komputer tidak termasuk biaya transportasi;
- furrgsional klasikal statistisi/asisten
statistisi/pranata komputer keahlian/pranata
komputer ketrampilan tidak termasuk biaya
transportasi dan konsumsi;
- teknis blended learning Penyusunan Karya Tlrlis
Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi
Berbasis Komputer tidak termasuk biaya
transportasi; dan
- fungsional blended leaming pelatihan
statistisi/asisten statistisi/pranata komputer
keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak
termasuk biaya transportasi.

(2) Biaya...

SK No 198409 A

---

PRESIDEN

(21 Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana

(1) dibebankan dimaksud pada ayat

kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

jenis (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran,
persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pusat Statistik wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap permohonan pembelian atas penjualan jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,
yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, atas permohonan pembelian atas penjualan
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut berlaku
ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pusat Statistik.
Pasal7...

SK No 198408 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56641dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan hrsat Statistik (Lembaran Negara
Tambahan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37 ,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5664),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah
3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 198407 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangarl Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari2024

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februai2024

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 197729 A

---

PRESIDEN