Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 132 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang
Perasuransian Kredit.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.