Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1997-12-16
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi pokok
pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah
Nomor RDI-327/DP3/1997 tanggal 16 Desember 1997
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
