Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.150.000.000.000,00 (tiga triliun seratus lima puluh
miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diteruskan sebagai penambahan
modal kepada:
- PT Perkebunan Nusantara VII sebesar
Rp157.500.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh
miliar lima ratus juta rupiah);
- PT Perkebunan Nusantara IX sebesar
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar
rupiah);
- PT Perkebunan Nusantara X sebesar
Rp877.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh
tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
- PT Perkebunan Nusantara XI sebesar
Rp585.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh
lima miliar rupiah); dan
- PT Perkebunan Nusantara XII sebesar
Rp630.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh miliar
rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
