A.
Pasal-pasal 1 dan 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 15) diubah sebagai berikut :
Pasal 1, ayat-ayat (1), (2) dan (3): jumlah-jumlah dan kata-kata"f.
3000,- (tiga ribu rupiah)", "f. 20OO,- (dua ribu rupiah)" dan "f.
1500,- (seribu lima ratus rupiah)" diubah masing-masing menjadi "Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)", "Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)" dan "Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)".
Pasal 3, ayat (2) : jumlah-jumlah dan kata-kata "F. 1000,- (seribu rupiah)" dan "f. 1300,- (seribu tiga ratus rupiah)" diubah masing- masing menjadi "Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah)" dan "Rp.
2000,- (dua ribu rupiah)";
Pasal 3, ayat (3) : jumlah dan kata-kata "f. 300,- (tiga ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 1000,- (seribu rupiah)".
B.
Pasal 1 dan 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 tahun 1950 (Lem baran Negara tahun 1950 Nomor 69) diubah sebagai berikut :
Pasal 1, ayat (1) : jumlah dan kata-kata "Rp. 1750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah)" diubah menjadi "Rp. 3250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah)";
Pasal 3, ayat (1) : jumlah dan kata-kata "Rp. 500,- (lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 1250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah)".
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 23 TAHUN 1957
