Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG-BANTUAN KEPADA PARA PENERIMA-PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN

PP No. 14 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
"(1). Di atas penghasilan yang berhak diterima oleh Penerima- Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing kepadanya diberikan setiap bulan uang bantuan-pensiun sebesar 62,5% (enampuluh dua setengah perseratus) dari penghasilan itu." "(3). Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, dibulatkan ke atas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah."

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tanggal 1 April 1972.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL TNI