Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF JEMBER

PP No. 14 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;

b. Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;

c. Wilayah Kecamatan Jember, wilayah Kecamatan Mangli, wilayah Kecamatan Wirolegi, wilayah Kecamatan Arjasa, wilayah Kecamatan Jenggawah, dan wilayah Kecamatan Kalisat adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46).

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratip Jember adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratip Jember bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember.

(2) lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Jember tetap berkedudukan di Kota Administratip Jember.

(3) Dalam rangka memperlaku pengembangan wilayah Kota Administratip Jember, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Jember.

Pasal 4

Kota Administratip Jember menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan

c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah pembangunan dataran rendah bagian timur Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II pada khususnya.

Pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratip Jember meliputi :

a. sebagian wilayah Kecamatan Jember, yang terdiri dari :
1. Desa Jemberlor
2. Dewa Jemberkidul
3. Desa Patrang
4. Desa Kaliwates
5. Desa Gebang
6. Desa Slawu
7. Desa Kebon Agung
8. Desa Jumerto
9. Desa Banjarsengon;

b. Sebagian wilayah Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
1. Desa Mangli
2. Desa Sempusari;

c. Sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi. yang terdiri dari:
1. Desa Sumbersari
2. Desa Kebonsari
3. Desa Wirolegi
4. Desa Tegalbesar
5. Desa Kranjingan
6. Desa Tegalgede
7. Desa Antirogo;

d. Sebagian Wilayah Kecamatan Adasa, yang terdiri dari :
1. Desa Baratan
2. Desa Bintoro.

(2) Kecamatan Mangli dan Kecamatan Jember dihapuskan dan :

a. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli yang terdiri dari :
1. Desa Jubung
2. Desa Dukuhmencek
3. Desa Sukorambi;

b. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Jember yang terdiri dari :
1. Desa Karangpring
2. Desa Klungkung; digabungkan dan membentuk Kecamatan Sukorambi, berkedudukan di Sukorambi.

(3) Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
a. Desa Ajung
b. Desa Klompangan; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jenggawah.

(4) Kecamatan Wirolegi dihapuskan, dan :

a. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari:
1. Desa Pakusari
2. Desa Kertosari
3. Desa Sumberpinang
4. Desa Bedadung;

b. Sebagian wilayah Kecamatan Arjasa, terdiri dari : Desa Patemon ;

c. Sebagian wilayah Kecamatan Kalisat, terdiri :

1. Desa Subo
2. Desa jatian;

digabungkan dan membentuk Kecamatan Pakusari, berkedudukan di Pakusari.

(5) Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari Desa Wirowongso dimasukkan kedalam wilayah Kecamatan Jenggawah.

(6) Wilayah Kecamatan Jenggawah diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) dan ayat (5).

(7) Wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf b.

(8) Wilayah Kecamatan Kalisat dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) huruf c.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayali Kota Administratip Jember terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:

a. Wilayah Kecamatan Kaliwates, terdiri dari :
1. Desa Mangli
2. Desa Sempusari
3. Desa Kaliwates
4. Desa Jemberkidul
5. Desa Tegalbesar
6. Desa Kebonagung;

b. Wilayah Kecamatan Sumbersari, terdiri dari :
1. Desa Sumbersari
2. Desa Wirolegi
3. Desa Kranjingan
4. Desa Antirogo
5. Desa Tegalgede
6. Desa Kebonsari;

c. Wilayah Kecamatan Patrang, terdiri dari:
1. Desa Baratan
2. Desa Patrang
3. Desa Jemberlor
4. Desa Slawu
5. Desa Gebang

6. Desa Bintoro
7. Desa Jumerto
8. Desa Banjarsengon.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratip Jember berkedudukan di Kota Jember.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kaliwates berkedudukan di Kaliwates.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumbersari berkedudukan di Sumbersari.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Patrang berkedudukan di Patrang.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratip Jember ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Adasa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember.

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Arjasa sebagaimana yang diatur dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46) dihapuskan.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH