Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PUTRA I

PP No. 14 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, sebagian kekayaan Negara yang terdapat di eks Pelabuhan Udara Kemayoran dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I sebagaimana terlampir.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, dan Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 34