Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

PP No. 14 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971.

Pasal 2

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 848.797.724.247,20 (delapan ratus empat puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah dua puluh sen) dengan perincian sebagai berikut:

1. Dana Pembangunan Semesta sebesar Rp. 5.636.956.000,00 (lima milyar enam ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);

2. Pengadaan Pesawat Terbang (2 DC-10 dan 3 DC-9) serta suku cadangnya sebesar Rp 38.369.367.053.64 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);

3. Kekayaan eks Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 32.531.045.153,09 (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta empat puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah sembilan sen);

4. Gedung di Jalan Supomo Jakarta, Hotel Nusa Dua Bali, Pembayaran hutang dan bunganya, Pengadaan Pesawat Terbang (4 F-27/600) dan fasilitas penunjangnya serta pembelian inventaris fasilitas pemeliharaan Garuda sebesar Rp 356.003.237.225,47 (tiga ratus lima puluh enam milyar tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah empat puluh tujuh sen);
5. Revaluasi Aktiva Berwujud sebesar Rp 416.257.118.815,00 (empat ratus enam belas milyar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO