Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 14 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pendidikan dan pelatihan (Diklat) adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan jabatannya.
2 Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
4. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
5. Instansi…

5. Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan dan penyelenggaraan serta pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah:
a. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA.
b. menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
c. memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pengembangan partisipasi masyarakat.
d. meningkatkan pengetahuan, keahlian dan/atau ketrampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3…

Pasal 3

Sasaran pendidikan dan pelatihan adalah tersedianya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualitas tertentu guna memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tertentu.

Pasal 4

Pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
b. Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan.

Pasal 5

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

(1) Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Struktural;
b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis.

Pasal 7…

Pasal 7

(1) Pendidikan dan Pelatihan Struktural adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Struktural terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut Diklat SPAMA, yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon III.
b. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah yang selanjutnya disebut Diklat SPAMEN, yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon II.
c. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi yang selanjutnya disebut Diklat SPATI, yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural eselon II dan terpilih serta memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon I.
(3) Sebelum Pendidikan dan Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum.

Pasal 8…

Pasal 8

(1) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan fungsional yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberi ketrampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis tertentu kepada Pegawai Negeri Sipil, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Teknis dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat dan jenis pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil.

(2) Calon...
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan termasuk sekolah-sekolah Kedinasan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan,

Pasal 11

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural yang telah memenuhi syarat:
a. menduduki pangkat sekurang-kurangnya setingkat lebih rendah dari pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang akan diduduki;
b. mempunyai pendidikan serendah-rendahnya pendidikan menengah;
c. memiliki potensi yang dapat dikembangkan, telah membuat prestasi dalam melaksanakan tugasnya, mampu menjaga reputasi baik bagi dirinya maupun instansinya, dan memiliki kemauan keras untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan serta syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

Pasal 12

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional.

Pasal 13

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang dipersiapkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis yang dibebankan kepadanya.

BAB V…

Pasal 14

(1) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan menekankan pada pembentukan sikap mental, kesamaptaan fisik dan disiplin disamping pengetahuan-pengetahuan dasar tentang administrasi dan manajemen.
(2) Kurikulum Diklat Struktural disamping menekankan pada pemantapan sikap mental, kesamaptaan fisik dan disiplin, untuk masing-masing jenjang juga menekankan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Diklat SPAMA menekankan pada kepemimpinan dan bimbingan serta penguasaan pengetahuan dan ketrampilan pelaksanaan pekerjaan pengelolaan kegiatan dan program.
b. Diklat SPAMEN menekankan pada kepemimpinan dan bimbingan serta penguasaan pengetahuan dan ketrampilan pembinaan strategi penataan program.
c. Diklat SPATI menekankan pada kepemimpinan dan pembinaan serta kedalaman pola pikir dan wawasan secara terpadu baik dalam lingkup nasional regional maupun internasional untuk memperkuat ketahanan nasional guna kelangsungan dan peningkatan kehidupan bangsa.
(3) Kurikulum Diklat Fungsional menekankan pada peningkatan penguasaan pengetahuan dan/atau ketrampilan sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan di bidang masing-masing.

(4) Kurikulum...
(4) Kurikulum Diklat Teknis menekankan pada peningkatan penguasaan pengetahuan dan/atau ketrampilan di bidang teknis masing-masing.

Pasal 15

(1) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Pendidikan dan Pelatihan Struktural ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(2) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional ditetapkan oleh instansi masing-masing bekerja sama dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan pembinaan Instansi Pembina.
(3) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan pembinaan Instansi Pembina.

Pasal 16

Metoda Pendidikan dan Pelatihan disusun sesuai dengan tujuan dan program pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa.

Pasal 17

Tenaga kependidikan dan pelatihan terdiri dari:
a. Widyaiswara;
b. Pengelola Unit Program Pendidikan dan Pelatihan;

c. Tenaga kependidikan dan pelatihan lainnya.
BAB VII…

Pasal 18

(1) Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan dipersiapkan sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
(2) Instansi Pembina MENETAPKAN kriteria sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan serta mengkoordinasikan pemanfaatannya.

Pasal 19

Pendidikan dan Pelatihan dapat diselenggarakan secara klasikal dan atau non klasikal.

Pasal 20

(1) Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I, II dan III diselenggarakan oleh masing-masing instansi di bawah pembinaan Instansi Pembina.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dapat pula diselenggarakan secara gabungan dan

dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Pasal 21…

Pasal 21

(1) Pendidikan dan Pelatihan SPATI dan SPAMEN diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Pendidikan dan Pelatihan SPAMA diselenggarakan oleh Instansi yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi Pembina, atau dalam hal tertentu diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(3) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Instansi yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi Pembina.
(4) Pendidikan dan Pelatihan Teknis diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan bekerjasama dengan Instansi Teknis yang memiliki keahlian yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi Pembina.

Pasal 22

(1) Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan secara berdayaguna dan berhasilguna dibentuk Tim Kurikulum.
(2) Tim Kurikulum terdiri dari :
a. Tim Kurikulum Nasional;
b. Tim Kurikulum Instansi.
(3) Tim Kurikulum Nasional dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina dengan tugas pokok memberi pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pembina tentang hal-hal yang berkaitan dengan Program pendidikan dan pelatihan seperti kurikulum, waktu

penyelenggaraan, metodologi, dan lain-lainnya.
(4) Keanggotaan...
(4) Keanggotaan Tim Kurikulum Nasional terdiri dari unsur Pemerintah dan dapat pula dari unsur ahli di kalangan masyarakat yang memiliki aspirasi tentang pendidikan dan pelatihan, diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(5) Tim Kurikulum Instansi dibentuk oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan dengan tugas pokok memberi pertimbangan kepada Pimpinan Instansi tersebut tentang hal-hal yang berkaitan dengan program pendidikan dan pelatihan seperti kurikulum, waktu penyelenggaraan, metodologi lain-lainnya, khususnya yang menyangkut bidang instansinya.
(6) Keanggotaan Tim Kurikulum Instansi terdiri dari pejabat instansi yang bersangkutan dan dapat pula dari pejabat instansi lainnya yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan, diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan.

Pasal 23

(1) Pembiayaan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada instansi masing-masing.
(2) Khusus untuk Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan golongan III yang diselenggarakan secara gabungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (2), pembiayaannya dibebankan pada anggaran Instansi Pembina.
(3) Penyusunan...
(3) Penyusunan anggaran pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh instansi masing-masing dengan dikoordinasikan oleh Instansi Pembina, Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan.

Pasal 24

(1) Pembinaan pendidikan dan pelatihan dilakukan melalui:
a. Pedoman pendidikan dan pelatihan
b. Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. Koordinasi dan bimbingan;
d. Evaluasi dan penilaian terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. Pengawasan dan pengendalian program serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. Evaluasi dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
g. Sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
h. Cara lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Sertifikasi keahlian dan ketrampilan diberikan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan pembinaan Instansi Pembina.
Pasal 25…

Pasal 25

(1) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan serta Pendidikan dan Pelatihan Struktural dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan pembinaan Instansi Pembina.
(3) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dilakukan oleh instansi masing-masing dengan pembinaan Instansi Pembina.

Pasal 26

Pembinaan kurikulum, pembinaan dan penyediaan tenaga kependidikan dan pelatihan dan pembinaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pelatihan dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

Pasal 27

Dalam hal diperlukan pemantapan kader pimpinan tingkat nasional, Instansi Pembina menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Inti.

Pasal 28

(1) Pendidikan dan pelatihan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diikuti oleh Pejabat Negara, Pegawai atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Prajurit ABRI dan lainnya, dengan memperhatikan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan bagi

jenjang jabatan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di luar Instansinya atau di luar negeri beserta akreditasinya diatur tersendiri oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 29

Semua ketentuan yang mengatur pendidikan dan pelatihan yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 30

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural baik SEPADA, SEPALA, SEPADYA maupun SESPANAS yang sedang berlangsung atau sedang dipersiapkan pelaksanaannya pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Instansi Pembina.

Pasal 32

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 20