Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

PP No. 14 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 1 A

Ayat (1) dan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi
efektif.

Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan
yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena:
a. warisan;
b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994;
c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat
pengalihan tersebut.

Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh
mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas.

Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang
dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public
offering");
b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen
dalam bentuk saham;
b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana
("initial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak
pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi
dan efek konversi lainnya;
c. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa dana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang dimiliki
pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5%
(setengah persen) dari nilai saham. Yang dimaksud dengan nilai saham adalah
nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30
Desember 1996.

Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham
perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai saham
sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Angka 3

Pasal 2 A

Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk
memilih tarif dan tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A berdasarkan perhitungannya sendiri
sebagai berikut:

a. Bagi pemilik saham pendiri dari perusahaan yang sahamnya
telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, Pajak Penghasilan harus sudah disetor dalam jangka waktu
selambat-lambatnya dari 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.

b. Dalam hal saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan
di bursa efek pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, pemilik saham
pendiri
tersebut
harus
menyetor
tambahan
Pajak
Penghasilan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham perusahaan tersebut pertama
kali diperdagangkan di bursa efek.

c. Dalam hal pemilik saham pendiri memilih untuk tidak
menggunakan kemudahan dalam penyetoran kewajiban Pajak Penghasilannya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, maka terhadapnya
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994.

Angka 4

Pasal 3 A

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689

Pasal 1

(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5%
(setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa
di akhir tahun 1996.
(2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1
januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana."

3.
Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan pasal 3 yang dijadikan Pasal
2A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa
efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan;
b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada
saat atau setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan."

4.
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A,
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya
tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas
penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan
sesuai
dengan
tarif
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."

Pasal II

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 45

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

I.
UMUM

Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus
meningkat. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa
efek merencanakan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan
saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless trading). Apabila
perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek
akan sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini
berakibat ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi
penjualan saham di bursa yangtarifnya berbeda untuk saham biasa dan saham
pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Sehingga dipandang perlu
untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 dengan
Peraturan Pemerintah.

Pokok-pokok perubahan atau penyermpurnaan tersebut adalah:
a. Setiap transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan Pajak
Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) baik untuk saham biasa maupun
saham pendiri.
b. Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang
sebelumnya dikenakan sebesar 5 % (lima persen) pada saat penjualan saham
dilakukan, diubah menjadi dikenakan sebesar 0,5 % (setengah persen) dari
nilai jual saham.
c. Bagi perusahaan yang telah menjual sahamnya di bursa sebelum 1 Januari
1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan sebesar nilai saham pada saat
perdagangan saham di bursa ditutup pada akhir tahun 1996 (tanggal 30
Desember 1996). Sedangkan bagi perusahaan yang menjual sahamnya di
bursa setelah 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan sebesar
nilai jual saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
d. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban
pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas.

Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa sudah ada
penghasilan. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan
kemudahan tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan
berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal
17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994.

II.
PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1