Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA

PP No. 14 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun
1970.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan konstruksi, suku cadang dan besi bekas pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 1969/1970 sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp. 885.500.541,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu lima ratus puluh satu rupiah) dengan sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Februari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Februari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 26