Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan Nomor 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan persentase.
(2) Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai INDONESIA, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU).
(3) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut :
BHP frekuensi (Rupiah)=(1b x HDLP x b) + (1p x HDDP x p)
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 27
