Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/
lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara
yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
1. Panitia …
---
PRESIDEN
1. Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut
PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan
bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
1. Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah, yang untuk
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang
yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
1. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
1. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
1. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
