Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK

PP No. 14 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang

dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut;

- bagi pensiun Hakim yang perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini.

- bagi pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

  • bagi . . .

---

- bagi pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan
Daftar III-I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

- bagi pensiun yang diterimakan kepada orang tua
Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai
dengan Daftar IV-I Lampiran IV Peraturan Pemerintah
ini.

(2) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang

berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke
bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 pensiun pokoknya
ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri
Sipil.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 :

- Bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari
2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai
dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;

- Bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari
2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai
dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;

  • Bagi . . .

---

- Bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas
dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1
Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2
Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII
Peraturan Pemerintah ini; dan

- Bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari
Hakim yang tewas tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam
Lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran
VIII Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 4

(1) Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan . . .

---

(2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk
uang.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 30