Langsung ke konten

TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA

PP No. 14 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
1. Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat
yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
1. Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
1. Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta
Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan program-programnya.
1. Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan

www.peraturan.go.id

---

2009, No. 31 4

para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program
Pasangan Calon.
1. Status non aktif adalah status seorang Pejabat Negara yang
tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu
karena yang bersangkutan diberi izin mengikuti Kampanye
Pemilu.
1. Menteri adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri.

Pasal 2

(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai

hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat

melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
- calon anggota DPD;
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif,
dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib
menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.

Pasal 5

(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuan:
- Menteri kepada Presiden;
- Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri;

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No. 31

- Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil
Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur.

(2) Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan

memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).

(3) Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari

sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(4) Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat)

hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.

Pasal 6

Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), memuat:
- jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
- tempat/lokasi Kampanye Pemilu.

Pasal 7

(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan
jangka waktu Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum
untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.

(2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat
Negara untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 8

Pelaksanaan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan
melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan
DPRD diatur berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan
Wakil Presiden, sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu dalam
bentuk rapat umum yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum.

www.peraturan.go.id

---

2009, No. 31 6

Pasal 9

Jadwal Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi
Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya
kampanye dalam bentuk rapat umum.

Pasal 10

(1) Menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan

memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD.

(2) Menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan

memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a.

(3) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat diberikan
paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa kampanye.

(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di

luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

(1) Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para

Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan

oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden dan
disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada
Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum Menteri yang bersangkutan memulai Kampanye
Pemilu.

Pasal 12

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak
dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil
Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk
menyelesaikan tugas dimaksud.

www.peraturan.go.id

---

7 2009, No. 31

Pasal 13

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota

dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat
meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD.

(2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota

dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat
meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.

(3) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing
melaksanakan cuti kampanye dalam waktu yang bersamaan,
pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan
oleh Sekretaris Daerah.

(4) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Pasal 14

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden
sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu yang telah ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 15

(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
- untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 12;

www.peraturan.go.id

---

2009, No. 31 8

- untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan tetap memperhatikan misi dan kelancaran
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 16

Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan
Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Pasal 17

(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling
lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa
kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di

luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 18

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak
dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil
Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk
menyelesaikan tugas dimaksud.

Pasal 19

(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,

Walikota atau Wakil Walikota yang dicalonkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden
atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan
izin kepada Presiden.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,

Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada

www.peraturan.go.id

---

9 2009, No. 31

ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada
Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi
Pemilihan Umum.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,

Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden
bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara
bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di
daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Pasal 20

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota
Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan
cuti.

(2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah
ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau
Pelaksana Kampanye melaksanakan Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu yang bersamaan,
pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan
oleh Sekretaris Daerah.

(3) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2009, No. 31 10

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara

dilarang:
- menggunakan fasilitas negara;
- memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan
kampanye;
- menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang
bersumber dari keuangan negara baik secara langsung
maupun tidak langsung; dan/atau
- menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berupa:
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi
kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas
pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik
Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah
Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang
pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan
prinsip keadilan;
- sarana perkantoran, radio daerah dan
sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta
bahan-bahan.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan

Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan,
kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan
secara profesional dan proporsional.

www.peraturan.go.id

---

11 2009, No. 31

(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon

Presiden atau calon Wakil Presiden maka fasilitas negara
yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang

bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama berkampanye
diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dibiayai dari anggaran negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan

pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23

(1) Menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan

partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan
Umum.

(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat ditarik kembali.

(4) Pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan
Umum Oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4370), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2009, No. 31 12

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2009

,

www.peraturan.go.id