Langsung ke konten

PENDIDIKAN

PP No. 14 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 2

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan
dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri
pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam
pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang

bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan
peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar
mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat
mereka bekerja.

(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan

pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu
dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.

(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan
pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar
nasional pendidikan dengan mempertimbangkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya.

## BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

KEDINASAN Pasal 4

(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta

didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.

(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program
pendidikan kedinasan.

### Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

(1) Program pendidikan kedinasan yang merupakan program

pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam
dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik
pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur
pendidikan nonformal.

(2) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan
pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.

(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka,
kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian
dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian
belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit
dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.

(5) Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban

belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.

(6) Penjurusan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan

dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.

(7) Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan

dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan
dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang
diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional,
kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan
keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.

(8) Penataan dan pengembangan program studi dilakukan

oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang
bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi
profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.

(9) Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan ayat (7) disusun berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.

Pasal 6

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan

kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan
dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu
pada standar isi dan berlaku secara nasional.

(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh

satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK.

(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan

dikembangkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.

(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan

kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan.

### Pasal 7 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat

kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan

terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian
tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.

Pasal 8

(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas

dosen dan instruktur/widyaiswara.

(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang
yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat
oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait,
dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara
pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar
dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan
kedinasan yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan

terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola
satuan pendidikan.

(2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan

adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau
keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian
lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan
atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk
membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang
bersangkutan.

(3) Tenaga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri

atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan
kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan
teknisi sumber belajar.

(4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan

lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang
pengelolaan satuan pendidikan.

## BAB V PESERTA

DIDIK Pasal 10

Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:

- pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;

  • memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan

- memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik
pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh
penyelenggara pendidikan kedinasan.

Pasal 11

(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:

- memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai
dengan keahlian tertentu yang diikutinya;

- memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk menunjang proses pembelajaran;

- mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga
kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya;
dan

- memperoleh layanan informasi mengenai program
pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.

(2) Peserta . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:

- mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan
pendidikan;

- menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara
pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan
kedinasan yang bersangkutan; dan

- memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban, dan keamanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan
yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan

dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan
kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan

dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan
kedinasan.

PENDANAAN

Pasal 13

(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penggunaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang

keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima,
menyimpan, dan menggunakan dana.

(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut

prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan
kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan
kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan
LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi
anggaran pendidikan kedinasan.

PENDIRIAN

Pasal 16

(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian,

kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada
kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK terkait.

(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan

tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
kepada Menteri yang meliputi:

  • hasil . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu
sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;

- hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;

- proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta
status kepegawaian calon peserta didik yang
diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;

- standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat
kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan
kedinasan tersebut;

- satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar
pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di
lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau
LPNK terkait maupun yang berada di luar
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
- rancangan anggaran dasar.

Pasal 17

(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan

pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:

- kurikulum;
- pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik
berikutnya;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- sistem manajemen dan proses pendidikan;
- kekhususan pendidikan kedinasan; dan
- dasar hukum penyelenggaraan pendidikan
kedinasan.

(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Persetujuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 18

Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli
dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.

Pasal 19

(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka

pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.

(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap

peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan.

(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan

pendidikan kedinasan.

(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program

pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri
yang diberi kewenangan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 20

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan

program studi dan/atau satuan pendidikan.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan

Badan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-
PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi
kewenangan oleh Menteri.

PENGAWASAN

Pasal 21

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

KERJA SAMA

Pasal 22

(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama

dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar
negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau
nonakademik.

(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:

  • program kembaran;
  • program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;

- tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga
kependidikan;

  • pemanfaatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • pemanfaatan berbagai sumber daya;
  • penerbitan terbitan berkala ilmiah;
  • penelitian dan pengembangan;
  • penyelenggaraan seminar;
  • program pendidikan pesanan; dan/atau
  • bentuk lain yang dianggap perlu.

(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:

- kontrak manajemen;
- pendayagunaan aset;
- usaha penggalangan dana;
- pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan
intelektual/paten; dan/atau
- bentuk lain yang dianggap perlu.

SANKSI

Pasal 23

Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi
sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis,
atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.

## BAB XIII KETENTUAN

PERALIHAN

Pasal 24

(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan

berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan
memilih salah satu alternatif sebagai berikut:

- Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat
maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternatif
penyesuaian:

1. pendidikan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk
memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dipertahankan tetap menjadi pendidikan
kedinasan yang memenuhi semua persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan
profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;

1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-
statuskan menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan
pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi,
dan pendidikan tinggi akademik;

1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-
statuskan menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1), angka 2), dan angka 3).

- Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai
negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:

1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-
statuskan menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan

sektoral . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan
pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat
dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;

1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja
sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi
kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan
memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu
yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;

1. pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu atau diserahkan kepada pemerintah
daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan
penjaminan mutu yang ketat dari kementerian
lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 25

Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada
saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

## BAB XIV KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---