(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sebngaimana dimaksud dalam pasal 70
ayat (l) huruf a dimaksudkan mengembangkan dan
meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang telah terbangun.
(2) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup penJrusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian
perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perdesaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
- penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan
yang dibatasi dan yang didorong pengembingannya;
dan
- peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber
daya perdesaan.
(3) Rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan
Hunian perdesaan dengan mempeihatikan fuilsi fan
peranan perdesaan sebagaimana dimalsud pada ayat (2)
huruf a mencakup:
- identifikasi fungsi dan peranan perdesaan sesuai
arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan;
- identifikasi potensi Lingkungan Hunian perdesaan
yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi
sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi
sosial dan potensi budaya;
---
{.w
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
- qah.an peningkatan elisiensi potensi Lingkungan
Hunian perdesaan dalam mendukung fungsi dan
peranan perdesaan, melalui efisiensi pemanfaatan
sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif; dan
- indikasi program peningkatan efisiensi pemanfaatan
sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif.
(4) Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
mencakup:
- identifikasi pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan
Hunian perdesaan sesuai perhitungan dan proyeksi
populasi rencana tata ruang Kawasan perdesaan
dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan lingkungan
perdesaan yang ada;
. d. arahan penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan
yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayaan lingkungan
perdesaan yang ada sesuai arahan peningkatan
keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan
- indikasi program penyediaan pelayanan lingkungan
perdesaan yang belum ada sesuai arahan
peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum.
(s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana,.
dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- identilikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;
- identifikasi keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sesuai
rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar
teknis;
prasarana, c. arahan peningkatan keterpaduan
Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian
perdesaan yang ada; dan
- arahan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang belum
ada secara terpadu.
(6) Rencana
---
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA _45_
(6) Rencana penetapan bagian Lingkungan Hunian
perdesaan yang dibatasi dan yang didorong
pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d mencakup:
- identifikasi bagian lirr*Lrngan Hunian perdesaan
yang dibatasi dan didorong pengembangannya
sesuai arahan tata ruang Kawasan perdesaan;
- arahan pembatasan pengembangan bagian
Lingkungan Hunian perdesaan berupa pembatasan
intensitas dan pembatasan kegiatan tertentu melalui
pengenaan disinsentif dan pengenaan sanksi; dan
- arahan pengembangan bagian Lingkungan Hunian
perdesaan berupa peningkatan intensitas dan
pengembangan kegiatan tertentu melalui pemberian
insentif.
(7) Rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi
sumber daya perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e mencakup:
- identifikasi kondisi alam yang dimiliki;
- identifikasi potensi sumber daya perdesaan yang
dimiliki;
- arahan peningkatan kelestarian alam dan sumber
daya perdesaan melalui pengendalian dampak
lingkungan; dan
- indikasi program pengendalian dampak lingkungan.
pasalZ2
(l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO
ayat (1) huruf b dimaksudkan membangun Lingkungan
Hunian baru perdesaan yang belum Grbangtrn paaa
kawasan peruntukan Permukiman sesuai reniana tata
ruang wilayah.
(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan:
- rencana penyediaan lokasi permukiman;
- rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman; dan
---
#ip
PRESIDEN
REPUBLII< INDONESIA
- rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa
Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
(3) Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perdesaan
sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan
Perdesaan;
- identifikasi penguasaan tanah pada lokasi
Permukiman baru perdesaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman baru
perdesaan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah
dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk
Permukiman baru sesuai rencana tata ruang.
(4) Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup:
prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman
baru perdesaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum permukiman pada lokasi
Permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana
tata ruang Kawasan perdesaan;
prasarana, c. rencana integerasi Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman baru perdesaan dengan
prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada;
dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi
pemerintah, Permukiman baru perdesaan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(5) Re-ncana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- identifikasi rencana lokasi jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi
Permukiman baru perdesaan sesuai arahln rencana
tata ruang Kawasan perdesaan; dan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi
Permukiman baru perdesaan.