(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan
Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(2) Batas usia pensiun bag, Pegawai Negeri yang
dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
- tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . .
---
FRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten !--Bidang Politik, Hukum, dan
K ti Bidang Hukum dan
-undangan,
