Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN

PP No. 14 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 19

(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana

dimalsud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan
Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

(2) Batas usia pensiun bag, Pegawai Negeri yang

dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
- tuntutan organisasi.

(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi

diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . .

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten !--Bidang Politik, Hukum, dan
K ti Bidang Hukum dan
-undangan,