Langsung ke konten

KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PP No. 14 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
J. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara
Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan
Perasuransian.
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi,
perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang
asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan
perusahaan penilai kerugian asuransi.
1. Warga

---

PRESIDEN

1. Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
1. Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui
sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum
indonesia.
1. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau
terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan
hukum.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau
- Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan
Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan
Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau
perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya
bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

Pasal 3

(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh

Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di
bursa efek.

(2) Kepemilikan

---

{iD
PRESIOEN

(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh

Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b dilakukan melalui:
- penyertaan langsung pada Perusahaan
Perasuransian;
- transaksi di bursa efek atas Perusahaan
Perasuransian; dan/atau
- penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang
memiliki Perusahaan Perasuransian melalui
penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa
efek.

Pasal 4

(1) Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan

Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b wajib memenuhi kriteria:
- merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki
usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk
yang salah satu anak perusahaannya bergerak di
bidang usaha perasuransian yang sejenis;
- memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari
besarnya penyertaan iangsung pada Perusahaan
Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat
perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian;
dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
OJK.

(2) Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki
Perrrsahaan Perasuransian melalui:
- transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud datam

### Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan

  • transaksi

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

- transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia
yang memiliki Perusahaan Perasuransian
gslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
c.

(3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

dilarang melebihi 80olo (delapan puluh persen) dari modal
disetor Perusahaan Perasuransian.
(2\ Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan
perseroan terbuka.

Pasal 6

(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan

Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka
telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari
batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang
menambah persentase Kepemilikan Asing.

(2) Dalam ha1 Perusahaan Perasuransian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal
disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib
memenuhi ketentuan:
- paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) diperoleh dari
Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara
Indonesia; atau
- paling

---

PRESIDEN

- paling sedikit 207o (dua puluh persen) melalui
penawaran umum perdana saham di Indonesia.

(3) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a wajib merupakan Badan Hukum
Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia,
{4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berlaku bagi penambahan terhadap modal disetor yang
berasal dari penyetoran modal secara tunai.

Pasal 7

OJK melakukan pengawasan atas Kepemilikan Asing pada
Perusahaan Perasuransian.

Pasal 8

(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan

melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud daiam pasal 4 ayat (l) kepada
OJK.
(2t Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan
pemenuhan kriteria pada perusahaan perasuransian
dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK.

Pasal 9

(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan

pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1), Pasal S ayat (1), pasal 6 ayat (1) huruf b,

ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1).

(2) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi

ketentrran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif oteh OJK berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan

---

PRESIDEN

- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha; dan/ atau
- denda administratif.

(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 terrtarrg penyelenggaraan
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah
beberapa kaii diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun lg92 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2OLB

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-undangan,

ilvanna Djaman

---

PRESIDEN