Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN TOBA SAMOSIR MENJADI

PP No. 14 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom
dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi
Kabupaten Toba.

Pasal 2

(1) Penyesuaian administratif peru an nama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.

(2) Selama .

SK No OO5324 A

---

PRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama
Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan
Dewan Perwakilan Rai<yat Daerah Kabupaten Toba
melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba
Samosir menjadi Kabupaten Toba.

Pasal 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan
nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten
Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toba Samosir.

Pasal 5

Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir
menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi
vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi
tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 005325 A

---

PRESTDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
Republik penempatann5'a dalam Lembaran Negara
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

puti Bidang Hukum dan
rundang-undangan,

la na Djaman

SK No 006585 A

---

PRESIDEN