Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan, memelihara, menghancurkan
bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya
menyatu dengan tanah atau tempat
kedudukannya menyatu dengan tanah.
1. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil
Jasa Konstruksi.
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
---
2021, No.24 -3-
1. Konsultansi Konstruksi adalah layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.
1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah
gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa
Konsultansi Konstruksi.
1. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi
pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
1. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi.
1. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
1. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah
upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh,
andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan
berkelanjutan.
1. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah
organisasi berbadan hukum yang mewadahi
Badan Usaha Jasa Konstruksi.
1. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi
dan/atau himpunan individu profesional dalam
suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa
Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung
jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi
tersebut.
1. Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang
selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok
---
2021, No.24 -4-
adalah organisasi berbadan hukum yang
mewadahi usaha terkait material Konstruksi,
peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan
sumber daya manusia.
1. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi,
dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
1. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau
