(1) Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
- PNS. . .
SK No 210356 A
---
PRESIDEN
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di
luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun
di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi
induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan
sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan latau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
3.Pejabat...
SK No 210357 A
---
PRESIDEN
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim
ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
l.Gubernur...
SK No 210358 A
---
PRESIDEN
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan
yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
PNS yang a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
PNS yang tewas yang c. Penerima Pensiun orang tua dari
tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima. . .
SK No 210359 A
---
PRESIDEN
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan / Kemerdekaan ;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
N ederland Indone sis ch Leg er I Koninklij k Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
yang h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh
karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan
anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat
pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawr.rri/duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k.Penerima...
SK No 210360 A
---
PRESIDEN
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami
dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1O)Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai
gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun
terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat
Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji
terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.