Langsung ke konten

PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PP No. 141 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan strategis di bidang pertahanan dan
keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Alat . . .

---

1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang
selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara
serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Rekrutmen adalah proses pemilihan dan pengangkatan
tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam
penyelenggaraan Industri Pertahanan.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Pemerintah menetapkan Industri Pertahanan.

(2) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelompokkan ke dalam:
- industri alat utama;
- industri komponen utama dan/atau penunjang;
- industri komponen dan/atau pendukung
(perbekalan); dan
- industri bahan baku.

(3) Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan
kebijakan yang dikeluarkan KKIP.

Pasal 3

(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) harus mempunyai bidang usaha dan/atau
kompetensi berdasarkan kriteria dalam bidang:
- rancang bangun dan perekayasaan;
- pengembangan desain dan produk;

  • produksi . . .

---

  • produksi; dan/atau
  • pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.

(2) Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) menghasilkan produk:
- alat utama sistem senjata;
- alat pendukung; dan
- alat perlengkapan.

(2) Alat utama sistem senjata sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan produk hasil rancang bangun
sistem persenjataan dan/atau yang terintegrasi dengan
wahana alat utama sistem senjata.

(3) Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan peralatan untuk mendukung fungsi
pertahanan dan keamanan.

(4) Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan peralatan menunjang personel.

(5) Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang
dikeluarkan KKIP.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk

membangun kemampuan dalam menghasilkan
Alpalhankam.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Industri Pertahanan sesuai dengan
fungsinya.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Industri Alat Utama

Pasal 6

(1) Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf a merupakan badan usaha milik negara
yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama
(lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem
senjata dan/atau yang mengintegrasikan semua
komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi
alat utama.

(2) Industri alat utama memiliki fungsi:

- menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau
mengintegrasikan semua komponen utama,
komponen, dan bahan baku menjadi alat utama;
- meningkatkan kemampuan produksi, penguasaan
teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri komponen
utama dan/atau penunjang, industri komponen
dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri
bahan baku;
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk
dan kualitas alat utama sistem senjata dan/atau alat
utama; dan
- melaksanakan penelitian dan pengembangan, lisensi,
serta alih teknologi.

Bagian Ketiga
Industri Komponen Utama dan/atau Penunjang

Pasal 7

(1) Industri komponen utama dan/atau penunjang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama
dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang
dengan bahan baku menjadi komponen utama
Alpalhankam dan/atau wahana (platform) sistem alat
utama sistem senjata.

(2) Industri . . .

---

(2) Industri komponen utama dan/atau penunjang memiliki

fungsi:
- memproduksi komponen utama dan/atau wahana
(platform) sistem alat utama sistem senjata;
- meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan
pengembangan, penguasaan teknologi, serta
kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri komponen
utama dan/atau penunjang lain, industri komponen
dan/pendukung (perbekalan), dan industri bahan
baku; dan
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk
dan kualitas komponen utama dan/atau wahana
(platform) sistem alat utama sistem senjata.

Bagian Keempat
Industri Komponen dan/atau Pendukung (Perbekalan)

Pasal 8

(1) Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang
untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk
komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk
perbekalan.

(2) Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)

memiliki fungsi:
- memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem
senjata, suku cadang untuk komponen utama,
dan/atau menghasilkan produk perbekalan;
- meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan
pengembangan, penguasaan teknologi, serta
kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri komponen
dan/pendukung (perbekalan) lain dan industri bahan
baku; dan

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan kemampuan pengembangan produk
dan kualitas suku cadang untuk alat utama sistem
senjata, suku cadang untuk komponen utama,
dan/atau produk perbekalan.

Bagian Kelima
Industri Bahan Baku

Pasal 9

(1) Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf d merupakan badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi
bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat
utama, industri komponen utama dan/atau penunjang,
dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan).

(2) Industri bahan baku memiliki fungsi:

- memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh
industri alat utama, industri komponen utama
dan/atau penunjang, dan industri komponen
dan/pendukung (perbekalan);
- meningkatkan kemampuan, produksi, penelitian dan
pengembangan, penguasaan teknologi, serta
kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri bahan baku
lain; dan
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk
dan kualitas bahan baku.

Bagian Keenam
Kerja Sama Antarkelompok Industri Pertahanan

Pasal 10

Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berupa kerja
sama:
- produksi;
- investasi;
- pemasaran; dan/atau
- pengembangan . . .

---

- pengembangan untuk mewujudkan kemandirian
Alpalhankam.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

(1) Kemampuan sumber daya manusia dan teknologi pada

Industri Pertahanan merupakan potensi bangsa yang
harus disinergikan dalam rangka mencapai kemandirian
Industri Pertahanan.

(2) Peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber

daya manusia, teknologi, serta sarana dan prasarana
Industri Pertahanan bersifat satu kesatuan yang terpadu.

Pasal 12

(1) Pemerintah, pengguna, dan Industri Pertahanan

menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan
untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan
yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan
Industri Pertahanan.

(2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- Rekrutmen;
- pendidikan, pelatihan, dan magang; dan
- imbalan.

Bagian Kedua
Rekrutmen

Pasal 13

(1) Rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan dalam

rangka memenuhi kekurangan sumber daya manusia
sesuai dengan rencana kebutuhan teknologi pertahanan
dan kebutuhan Industri Pertahanan.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Industri Pertahanan dan/atau
Pemerintah.

(3) Rekrutmen sumber daya manusia dapat memanfaatkan

seluruh potensi nasional meliputi:
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- perguruan tinggi;
- badan usaha milik negara/badan usaha milik swasta;
dan
- kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian.

(4) Dalam hal Rekrutmen sumber daya manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dipenuhi dari dalam negeri, Rekrutmen sumber daya
manusia dapat dilakukan dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pendidikan, Pelatihan, dan Magang

Pasal 14

(1) Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya

manusia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pengetahuan dan keahlian sesuai dengan tingkat
pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.

(2) Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya

manusia dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknologi.

(3) Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan magang dapat

dilaksanakan, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.

(4) Pendidikan, pelatihan, dan magang yang dibiayai oleh

negara disertai dengan perjanjian.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Imbalan

Pasal 15

(1) Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber

daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang
memiliki keahlian khusus diberikan imbalan.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam bentuk:
- tanda jasa;
- kenaikan pangkat;
- promosi dalam jabatan;
- tugas belajar; dan/atau
- imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan
oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan
sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kesatu
Insentif Fiskal, Jaminan, Pendanaan, dan Pembiayaan dalam Perluasan Usaha
dan Peningkatan Kapasitas Produksi

Pasal 17

(1) Dalam rangka perluasan usaha dan peningkatan

kapasitas produksi Industri Pertahanan, Pemerintah
memberikan pelindungan kepada Industri Pertahanan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk insentif fiskal, termasuk
pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan,
dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas
pertimbangan KKIP.

(3) Pelindungan . . .

---

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan,
perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa
pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam.

(4) Pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan dalam bentuk kriteria kegiatan untuk
perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi
Industri Pertahanan.

(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)

merupakan jaminan pembelian atas hasil produk
Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki
masa pakai tertentu.

(2) Produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau

memiliki masa pakai tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara digunakan untuk perluasan usaha dan
peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) diberikan melalui penyertaan modal negara pada

badan usaha milik negara.

(2) Pemberian pembiayaan melalui penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Insentif Fiskal dalam Pembangunan Industri Pertahanan

Pasal 21

(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan

penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam
negeri.

(2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan

membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang
belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat
memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea
masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan
produksi yang diimpor.

(3) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PEMASARAN

Pasal 22

(1) Pemasaran Alpalhankam dilaksanakan bersama-sama

oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah.

(2) Pemasaran Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pemasaran dalam negeri dan luar negeri.

(3) Pemasaran Alpalhankam dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui promosi
dan pengadaan Alpalhankam.

(4) Pemasaran Alpalhankam luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui promosi
dan penjualan Alpalhankam kepada negara lain.

(5) Dalam rangka pemasaran Alpalhankam luar negeri,

Pemerintah menetapkan:
- jenis produk;
- negara tujuan; dan
- kriteria pelaku ekspor.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Pemasaran Alpalhankam ke luar negeri dibiayai oleh

lembaga pembiayaan komersial.

(2) Dalam hal lembaga pembiayaan komersial tidak dapat

membiayai pemasaran Alpalhankam ke luar negeri,
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk
melaksanakan pembiayaan program ekspor Alpalhankam
atas biaya Pemerintah.

(3) Tata cara pemberian penugasan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Industri Pertahanan dalam melakukan pemasaran

Alpalhankam ke luar negeri harus mendapat izin dari
Menteri.

(2) Industri Pertahanan dalam mengajukan permohonan izin

kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mencantumkan jenis produk, jumlah, dan negara
tujuan.

(3) Pemberian izin pemasaran oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
- pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dalam negeri;
- kapasitas produksi;
- kemampuan sumber daya manusia;
- jaminan negara pembeli atau end user certificate; dan
- pertimbangan KKIP.

(4) Pemberian pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf e berkaitan dengan jenis produk,
jumlah, dan negara tujuan serta politik luar negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasaran diatur

dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Mekanisme pemasaran Alpalhankam ke luar negeri
dilaksanakan melalui skema penjualan dalam bentuk:
- tunai;
- imbal dagang; dan/atau
- kredit ekspor.

PENDANAAN

Pasal 26

Pendanaan pengelolaan Industri Pertahanan, dapat
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran perusahaan; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan Industri Pertahanan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd

---