(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Aceh disingkat "PPN Aceh", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Pulau Tiga";
2. Perkebunan Karet "Bukit Panjang";
3. Perkebunan Karet "Kebun Baru/Langsar";
4. Perkebunan Karet "Alur Gading";
5. Perkebunan Karet "Simpang Kanan";
6. Perkebunan Karet "Langsa";
7. Perkebunan …
7. Perkebunan Karet "Tanjung Seumantoh';
8. Perkebunan Karet "Paya Rambung/Paya Tampa";
9. Perkebunan Kopi "Burni Bius";
10. Perkebunan Kelapa Sawit "Karang Inoue";
11. Perkebunan Karet "Julu Rajeu";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Aceh termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Aceh.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
