(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara II, disingkat "PPN Sumut II", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1960 dalam lapangan perkebunanan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Bekalla";
2. Perkebunan Karet "Batang Serangan";
3. Perkebunan Karet "Bekiun";
4. Perkebunan Karet "Tanjong Keliling";
5. Perkebunan …
5. Perkebunan Kelapa Sawit "Sawit Seberang";
6. Perkebunan Karet "Bukit Melintang";
7. Perkebunan Karet "Basilam";
8. Perkebunan Karet "Bukit Lambasa";
9. Perkebunan Karet "Bukit Lawang";
10.Perkebunan Karet "Gohor Lama";
11.Perkebunan Karet "Glugur Langkat";
12.Perkebunan Karet/Coklat "Marijke";
13.Pabrik Peti Teh "Langkat;
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut II termasuk dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut II.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
