(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III, disingkat "PPN Sumut III", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Teh "Bah Butong";
2. Perkebunan Teh "Bah Birung Ulu";
3. Perkebunan Kelapa Sawit "Dolok Sinumbah";
4. Perkebunan Kelapa Sawit "Tonduhan";
5. Perusahaan Kelapa Sawit/Teh "Pagar Jawa";
6. Perkebunan …
6. Perkebunan Kelapa Sawit/Serat "Bah Jambi";
7. Perkebunan Karet/Kelapa Sawit/Serat "Dolok Ilir";
8. Perkebunan Serat/Kelapa Sawit/Karet "Laras";
9. Perkebunan Teh "Sidamanik";
10.Perkebunan Teh/Coklat "Balimbingan";
11.Perkebunan Karet/Serat "Bandar Betsy";
12.Perkebunan Karet "Bangun";
13.Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Maribat";
14.Perkebunan Teh/Karet "Marjandi";
15.Perkebunan Teh "Kasinder";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut III termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-Perusahaan termaksud ayat(2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut III.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
