(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV, disingkat "PPN Sumut IV", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Rambutan";
2. Perkebunan Karet "Sungei Putih";
3. Perkebunan Karet "Sungei Mangkai";
4. Perkebunan Karet "Bandar Selamat";
5. Perkebunan …
5. Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Sungai Dadap";
6. Perkebunan Karet "Sungei Silau";
7. Perkebunan Karet "Hessa";
8. Perkebunan Karet "Membang Muda";
9. Perkebunan Karet "Labuhan Haji";
10.Perkebunan Karet "Hanna";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut IV termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-Perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut IV.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
