Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI

PP No. 15 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Pada universitas-universitas, sekolah-sekolah tinggi atau lembaga-lembaga pendidikan yang tergabung pada sesuatu universitas atau sekolah tinggi di dalam dan diluar negeri, dan pada sekolah-sekolah kejuruan menengah atau sekolah-sekolah kejuruan yang lebih tinggi di luar negeri, mahasiswa-mahasiswa/pelajar-pelajar dapat belajar atas biaya Nagara dengan mendapat tunjangan ikatan dinas, dengan ketentuan, bahwa mereka yang akan belajar pada perguruan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah termaksud yang terdapat juga di INDONESIA, pada umumnya tidak diperkenenkan belajar di luar negeri dalam hubungan ikatan dinas.
(2) Banyak mahasiswa /belajar yang atas biaya Negara dapat menuntut pelajaran tersebut dalam ayat (1) ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri) atas usul-usul Kementerian-Kementerian yang berkepentigan.
(3) Mereka yang hendak menuntut pelajaran pada salah satu perguruan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan biaya Negara, ditunjuk oleh Menteri dengan surat ketetapan atas usul Menteri yang bersangkutan, yang memuat nama-nama calon serta semua bahan-bahan yang diperlukan guna menunjuk calon itu sebagai mahasiswa/pelajar ikatan dinas.
(4) Untuk melaksanakan ayat 2 pasal 30 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA, bahwa "memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas", berkenaan dengan belajar di luar negeri sebagai ditentukan data ayat (1) pasal ini, akan ditetapkan peraturan tersendiri.

Pasal 2

(1) mahasiswa-mahasiswa/pelajar-pelaiar termaksud dalam pasal 1 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri sesudah ;

a. mereka dihadapan seorang notaris atau seorang pegawai yang ditunjuk oleh Menteri, menandatangani suatu surat perjanjian ikatan dinas yang bunyinya ditetapkan oleh Menteri;
b. mereka menyerahkan surat keterangan dari seorang dokter Negeri tentang hasil pemeriksaan yang menyatakan, bahwa kesehatan badannya mengijinkan mereka menuntut pelajaran pada universitas/sekolah yang dikehendaki. Pada surat keterangan ini harus terlampir surat keterangan dari seorang dokter ahli sinar yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit paru-paru.
(2) Bagi mahasiswa/pelajar yang belum sampai umur pada saat hendak membuat perjanjian termaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, surat perjanjian dibuat oleh yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua atau jika tidak ada orang tua, oleh walinya.

Pasal 3

(1) Mahasiswa/pelajar tersebut pada pasal 2 tidak akan ditunjuk sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (3), jika pada permulaan tahun pelajaran pertama pada sekolah yang akan dimasukinya itu ia akan berumur genap 23 tahun atau lebih.
(2) Dalam hal-hal yang luar biasa Menteri dapat menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan ikatan dinas diberikan kepada mereka:
a. yang belajar di INDONESIA sejak tanggal satu bulan berikutnya bulan diterimanya surat permohonan ikatan dinas;
b. yang belajar di luar negeri terhitung dari hari mulai berangkatnya dari INDONESIA, dan kepada mereka yang ketika Menteri menyetujui perjanjian ikatan dinasnya telah berada di luar negeri, tunjangan ikatan dinas itu diberikan sejak tanggal yang ditentukan dalam surat putusan Menteri.
(2) Tunjangan ikatan dinas diberikan selama mahasiswa/pelajar menuntut pelajaran yang ditentukan sampai pada akhir bulan ia menamatkan pelajarannya.
(3) Jumlah tunjangan ikatan dinas ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan dalam peraturan pelaksanaan.
(4) Tunjangan-tunjangan yang tidak diatur menurut ayat (3) pasal ini ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Dalam keadaan lur biasa Menteri dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Segala sesuatu yang ditentukan dalam pasal 4 berlaku seluruhnya bagi mahasiswa/pelajar yang sudah kawin dengan tidak diberikan kepadanya tunjangan yang melebihi tunjangan yang ditetapkan dalam pasal tersebut bagi mahasiswa/pelajar yang tidak kawin.

Pasal 7

Dalam menentukan banyak tahun harus kerja sebagai dimaksud dalam pasal 6 dan 20 yang harus dijalankan sebagai pegawai Negeri, tiap masa kurang dari satu tahun pelajaran selama mereka belajar atas biaya Negeri, sebagai dasar perhitungan dibulatkan ke atas menjadi satu tahun.

Pasal 8

(1) Menteri MENETAPKAN sesuai dengan kebutuhan Negara akan tenaga-tenaga ahli jenis dan lama pelajaran yang dituntut, jika perlu, sesudah berunding dengan fakultas yang bersangkutan dan terhadap mereka yang belajar di luar negeri, jika perlu, juga sesudah berunding dengan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(2) Dengan izin perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan mereka yang menuntut pelajaran di luar negeri dapat mengubah luas pelajarannya dengan tidak mengubah sifat atau jenisnya.

(3) Perubahan tentang jenis atau sifat pelajaran yang dituntut di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri atas pertimbangan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas tidak diperkenankan bekerja, terutama sebagai mata pencaharian nafkah, keculai dengan izin Ketua fakultas yang bersangkutan jika ia belajar di INDONESIA dan dengan izin perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan, jika ia belajar di luar negeri.
(2) Lama waktu yang dapat diizinkan untuk bekerja ialah sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam dalam seminggu.
(3) Pelanggaran larangan yang dimaksud dalam pasal ini dapat merupakan sebab bagi Menteri untuk membatalkan perjanjian ikatan dinas.

Pasal 10

Jika mahasiswa/pelajar tersebut dalam pasal 1 ayat (3) menurut pertimbangan fakultas atau Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak mempunyai kemajuan dalam pelajarannya karena kesehatannya atau karena tidak mempunyai pembawaan yang sesuai dengan ilmu yang dituntutnya atau oleh karena sesuatu sebab lain di luar kemampuannya dan/atau kesalahannya harus dianggap tidak cakap untuk melanjutkan pelajarannya, maka Menteri sesudah berunding dengan Kementerian yang berkepentingan dapat MEMUTUSKAN untuk membatalkan perjanjian ikatan dinas itu dengan menyebutkan sebab-sebabnya.

Pasal 11

(1) Pembatalan perjanjian ikatan dinas oleh Menteri sebagai dimaksud dalam pasal 10 atau karena yang bersangkutan kemudian sebagai pegawai Negeri diperhentikan dari jabatan Negeri oleh karena tidak cakap atau karena sebab-sebab lain di luar Kesalahannya, dianggap, sebagai sebab-sebab sematamata terdapat dalam dinas.
(2) Pembatalan perjanjian ikatan dinas termaksud dalam pasal 10 mengenai mahasiswa/pelajar yang belajar di INDONESIA dilakukan atas pertimbangan fakultas yang bersangkutan dan mengenai yang belajar di luar negeri atas pertimbangan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(3) Mahasiswa/pelajar yang oleh Menteri dibatalkan ikatan dinasnya berdasarkan pasal 10 disebabkan hal-hal di luar kemampuannya dan/atau kesalahannya dibebaskan dari kewajiban mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Negeri baginya sebagai mahasiswa/pelajar ikatan dinas.
(4) Jika pembatalan perjanjian ikatan dinas itu dilakukan berdasarkan pasal 10 oleh karena tidak cakap, maka yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam pasal 14 dapat pulang atas biaya Negeri ke tempat asalnya, asalkan berangkatnya pulang itu tidak liwat dari 3 (tiga) bulan sesudah tanggal pembatalan ikatan dinas itu.
(5) Tunjangan pokok ikatan dinas terus dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagai sokongan untuk keperluan hidup sehari-hari sampai bulan berikutnya bulan pembatalan perjanjian.

Pasal 12

(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di INDONESIA atau orang tuanya/walinya, sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diwajibkan membayar kerugian kepada perbendaharaan Negeri sebanyak dua kali segala biaya yang telah dikeluarkan baginya oleh Negeri yang bertalian dengan ikatan dinas itu, baik pengeluaran yang langsung maupun yang tidak langsung, segala sesuatu menurut perhitungan dan sebanyak uang yang ditetapkan oleh Menteri, sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, jika:
a. mahasiswa/pelajar yang bersangkutan tidak menepati sepenuhnya kewajiban-kewajiban yang disebut dalam surat perjanjian iktan dinas sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
b. Menteri membatalkan perjanjianikatantersebut dalam pasal 2 ayat (1) ;
c. dalam batas waktu sebagai dimaksud dalam surat perjanjian ikatan dinas, sesudah tamat belajar yang bersangkutan diperhentikan dari jabatan Negeri;
d. sesudah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun ia meninggalkan pekerjaannya;

b dan c oleh sebab kemalasan atau karena mengabaikan kewajiban atau karena kesalahan lain dari yang berkepentingan, baik yang terdapat di luar maupun di dalam dinas.

(2) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di luar negeri atau orang tuanya/walinya, diwajibkan membayar kerugian kepada perbendaharaan Negeri sebanyak dua kali segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Negeri yang bertahan dengan ikatan dinas itu, baik pengeluaran yang langsung maupun yang tidak langsung, menurut nilai uang di negeri tempat ia belajar dengan uang devisen, segala sesuatu menurut perhitungan dan sebanyak uang yang ditetapkan oleh Menteri, sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, jika :
a. mahasiswa/pelajar tersebut di luar negeri tidak jadi belajar atau MEMUTUSKAN pelajarannya;
b. mahasiswa/pelajar yang bersangkutan tidak menepati sepenuhnya kewajiban-kewajiban yang disebut dalam surat perjanjian ikatan dinas sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ;
c. Menteri membatalkan perjanjian ikatan dinas tersebut dalam pasal 2 ayat (1) ;
d. dalam batas waktu sebagai dimaksud dalam surat perjanjian ikatan dinas, sesudah tamat belajar yang bersangkutan diperhentikan dari jabatan Negeri ;
c dan d oleh sebab kemalasan atau karena mengabaikan kewajiban atau karena kemauan atau kesalahan sendiri dari yang berkepentingan, baik yang terdapat di luar maupun di dalam dinas.

Pasal 13

Ketentuan tentang cara membayar kembali uang yang telah dikeluaran oleh Negeri untuk membiayai segala ongkos-ongkos yang bersangkutpaut dengan ikatan dinas itu, sebanyak yang ditetapkan oeh Menteri, menurut perhitungan sebagai ditetapkan dalam pasal 12, jika mahasiswa/pelajar membatalkan, menyalahi atau tidak memenuhi kewajibannya dan ketentuan-ketentuan lain yang bertalian dengan itu, ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan.

Pasal 14

(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di dalam negeri mendapat biaya perjalanan dari tempat asal ke tempat belajar dan kembali sesudah tamat belajar, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil yang tidak kawin.
(2) Biaya perjalanan mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di luar negeri dari tempat asal ke tempat belajar di luar negeri dan kembalinya ke tempat asal sesudah tamat belajar, ditanggung oleh Negara, dengan ketentuan, bahwa perjalanan kembali itu harus diselenggarakan menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil yang tidak kawin sesuai dengan kedudukan yang akan diberikan kepadanya.

Pasal 15

(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas di dalam negeri berhak mendapat pemeliharaan kesehatan dan perawatan di rumah sakit menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil yang tidak kawin.
(2) Guna pemeliharaan kesehatan dan perawatan di rumah sakit mahasiswa/pelajar ikatan dinas di luar negeri diwajibkan menjai anggota dari suatu dana sakit di tempat ia belajar, yang menjamin pemeliharaan kesehatan dan perawatan di rumah sakit.
(3) Iuran dari dana sakit termaksud pada ayat (2) pasal ini yang setiap waktu harus dibayar, dipikul oleh Negeri, dengan ketentuan bahwa perawatan yang luar biasa yang tidak dapat dijamin atas biaya dana tersebut, harus dipikul sendiri oleh mahasiswa/pelajar yang bersangkutan.

Pasal 16

Atas mahasiswa/pelajar ikatan dinas diadakan pengawasan, yang dilakukan oleh PRESIDEN universitas dan pegawai yang ditunjuk oleh Menteri terhadap mahasiswa/pelajar yang menuntut pelajaran di INDONESIA dan oleh perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan dan pegawai yang ditunjuk oleh Menteri terhadap yang belajar di luar negeri.

Pasal 17

Tunjangan ikatan diberikan kepada mahasiswa/pelajar yang beljar di luar negeri dengan perantaraan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.

Pasal 18

Jika ada alasan-alasan yang istimewa, setelah mendapat pertimbangan dari fakultas dan kementerian yang bersangkutan tentang mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di INDONESIA, atau dari perwakilan Repubhk INDONESIA dan kementerian yang bersangkutan tentang mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, maka Menteri dapat mengubah perjanjian ikatan dinas sebagai tersebut dalam pasal 2 ayat (1) dari mahasiswa/pelajar yang telah tamat belajar.

Pasal 19

(1) Perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat menurut sesuatu peraturan resmi tetap berlaku.
(2) Perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat tidak berdasarkan sesuatu peraturan resmi, melainkan semata-mata atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, harus dibaharui dan dibuat menurut peraturan ini, terhitung dari tanggal mulai berlakunya peraturan.
(3) Atas permohonan yang berkepentingan perjanjian-perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dibaharui untuk disesuaikan dengan peraturan ini, terhitung dari tanggal satu bulan berikutnya bulan diterimanya surat permohonan, sejauh-jauhnya dari tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

Pasal 20

(1) Dengan mengindahkan ketentuanketentuan tersebut dalam

pasal 2, 3, 7 dan 12, mahasiswa/pelajar yang pada mulai berlakunya peraturan ini telah ada di luar negeri dan diperkenankan belajar dalam hubungan ikatan dinas dalam jurusan pelajaran yang dapat dituntut di INDONESIA, yang sedang atau akan diikutinya, lama waktu untuk bekerja pada Negeri ditetapkan sebagai berikut :
a. jika belajar dalam hubungan ikatan dinas atas biaya Negeri sepenuhnya ia harus bekerja pada Negeri selama waktu yang sama dengan waktu ia menuntut pelajarannya dalam hubungan ikatan dinas ditambah dengan 7 tahun ;
b. jika belajar atas biaya sendiri dengan mempergunakan devisen Negara dalam perbandingan 1 : 1 ia harus bekerja pada Negeri selama waktu yang sama dengan waktu ia menuntut pelajarannya dalam hubungan ikatan dinas ditambah dengan 5 tahun ;
c. jika belajar atas biaya sendiri dengan mempergunakan devisen Negara menurut pernilaian uang resmi ia harus bekerja pada Negeri selama waktu yang sama dengan waktu ia menuntut pelajarannya dalam hubungan ikatan dinas ditambah dengan 3 tahun ;
a, b dan c dengan ketentuan bahwa masa kerja yang diwajibkan itu harus dilakukan dalam waktu yang berturut-turut.
(2) Jika jurusan pelajaran yang diikuti tidak dapat dituntut di INDONESIA, maka lama waktu untuk bekerja pada Negeri ditentukan sebagai tercantum pada pasal 6 ayat (3).

Pasal 21

Dalam halhal yang luar biasa atau tidak diatur dalam peraturan ini, Menteri dapat mengambil keputusan yang menjamin dari peraturan ini, jika perlu setelah minta pertimbangan tertulis lebih dahulu dari PRESIDEN universitas atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang bersangkutan dan Menteri yang berkepentingan.

Pasal 22

Menteri MENETAPKAN peraturan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 23

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan ikatan dinas bagi mahasiswa", dengan ketentuan, bahwa peraturan termaksud tidak ber laku bagi mereka yang berhak atas beasiswa di dalam dan di luar negeri berdasarkan penghargaan seperti yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No.32 tahun 1949.

Pasal 24

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUKARNO

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

MUHAMMAD YAMIN Diundangkan pada tanggal 10 Maret 1954 MENTERI KAHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 27 TAHUN 1954