Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1958 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 107) TENTANG PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT

PP No. 15 Tahun 1958 berlaku

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Menteri Perindustrian, F. J. INKIRIWANG.
Menteri Pelayaran, MOH. NAZIR.
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM