Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang PENETAPAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA

PP No. 15 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Dari sisa laba bersih Bank INDONESIA, Bank Negara INDONESIA 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat INDONESIA, dan Bank Ekspor lmpor INDONESIA, yang besarnya 45% ( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:

a. Pasal 47 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968;
b. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1968;
c. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1968;
d. Pasal 21 ayat (6) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1968;
e. Pasal 23 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968;
f. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1968;
g. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1968;

sebesar 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan PRESIDEN.

Pasal 2

Penggunaan laba bersih Bank Pembangunan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 setelah dikurangi pajak, ditetapkan sebagai berikut :

a. 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara ;
b. 20% (dua puluh persen) untuk cadangan umum, hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama besarnya dengan Modal Bank;
c. 20% (dua puluh persen) untuk cadangan tujuan ;
d. 7,5% (tujuh setengah persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang Membawahi

bidang ketenagakerjaan ;
e. 7,5% (tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan ;
f. 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan PRESIDEN.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mngetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.