Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan;
3. Penolakan Penyakit Hewan adalah :
a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik INDONESIA. 324
4. Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
5. Pemberantasan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya/terjadinya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan.
6. Pengobatan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk melaksanakan penyembuhan penyakit hewan yang menular maupun yang tidak menular.
7. Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
8. Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
9. Pengawasan Penyakit Hewan adalah tindakan penilikan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau ahli pengawas yang ditunjuk oleh Menteri, untuk mendapatkan kepastian apakah seekor atau lebih hewan/ternak, bahan asal hewani dan hasil bahan asal hewan
bebas dari segala penyakit hewan.
10. Bahan Asal hewan/Ternak adalah bahan yang berasal dari hewan/ternak yang dapat diolah lebih lanjut.
11. Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak adalah bahan asal hewan/ternak yang diolah dan dipergunakan untuk makanan manusia, penyusunan makanan hewan dan bahan baku untuk industri dan farmasi.
