(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam saham Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, Medan, No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret.1973.
(2) Dengan adanya penyertaan Negara Republik INDONESIA tersebut dalam ayat
(1) maka Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(3) PERSERO seperti termaksud dalam ayat (2) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama antara PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) dengan Kelompok Swasta pendiri pertama Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM P.T. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO ini adalah membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan usaha industri pengecoran logam dan usaha perdagangan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
Pasal 3
(1) Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
(2) Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) penyertaan Negara Republik INDONESIA ditentukan sebesar Rp. 860.000.000,- dan penyertaan dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 1 Tahun 1975 sebesar Rp. 50.000.000, dan Kelompok Swasta pendiri pertama sebesar Rp. 95.000.000,-
(3) Neraca Pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Penyertaan Negara Republik INDONESIA tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan berasal dan
diambil dari :
a. Bantuan Proyek OECF (Jepang) sebesar Rp. 810.000.000,
b. Sebagian dari kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) ditarik kembali dan kemudian ditanam secara langsung sebagaimana dalam Pasal 3 ayat
(2) di atas.
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik INDONESIA dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21: Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan penyesuaian PT. Medan Foundry Centre denga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat(1)dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa rancang perobahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 7
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TDD.
SUDHARMONO, SH.
