Perwakilan Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tulung Selapan, meliputi Wilayah :
a. Desa/Dusun Tulung Selapan;
b. Desa/Dusun Petaling;
c. Desa/Dusun Ujung Tanjung;
d. Desa/Dusun Lebung Gajah;
e. Desa/Dusun Lebung Itam;
f. Desa/Dusun Penanggoan Duren;
g. Desa/Dusun Jeramba Rengas;
h. Desa/Dusun Toman;
i. Desa/Dusun Cambay;
j. Desa/Dusun Tanjung Batu;
k. Desa/Dusun Penyandingan;
l. 1. Desa/Dusun Kayu Ara;
m. Desa/Dusun Pulau Beruang;
n. Desa/Dusun Simpang Tiga;
o. Desa/Dusun Cengal;
p. Desa/Dusun Talang Rimba;
q. Desa/Dusun Pelimbangan;
r. Desa/Dusun Ulak Kedondong;
s. Desa/Dusun Sungai Tupak;
t. Desa/Dusun Sungai Lumpur;
u. Dcsa/Dusun Sungai Somor;
v. Desa/Dusun Sungai Jeruju.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN MESUJI MASINS-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, KECAMATAN-KECAMATAN BUYUNG LINCIR, TALANG KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYU ASIN, DAN KECAMATAN-JAYALOKA, TUGUMULYO MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Pasal 2
Perwakilan Kecamtan lnderalaya di Pemulutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering llir ditetapkan menjadi Kecamatan Pemulutan, meliputi Wilayah :
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
a. Desa/Dusun Pamulutan Ulu;
b. Desa/Dusun Pemulutan Ilir;
c. Desa/Dusun Pelabuhan Dalam;
d. Desa/Dusun Teluk Kecapi;
e. Desa/Dusun Muaradua;
f. Desa/Dusun Sukarami;
g. Desa/f)usun Ulak Petangisan;
h. Desa/Dusun Ulak Kembahang;
i. Desa/Dusun Talang Pangeran;
j. Desa/Dusun Seribanding;
k. Desa/Dusun Kamal;
l. 1. Desa/Dusun Pulau Negara;
m. Desa/Dusun Sarang Lang;
n. Desa/Dusun Sukamerindu;
o. Desa/Dusun Cahaya Marga;
p. Desa/Dusun Sungai Lebung;
q. Desa/Dusun Pematang Bangsal;
r. Desa/Dusun Mayapati;
s. Desa/Dusun Kapuk;
t. Desa/Dusun Ulak Aurstanding;
u. Desa/Dusun Aurstanding;
v. Desa/Dusun Palu.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Mesuji maliputi Wilayah :
a. Desa/Dusun Gajahmati;
b. Desa/Dusun Sungai Ceper;
c. Desa/Dusun Karangsia;
d. Desa/Dusun Sungai Menang;
e. Desa/Dusun Pagardewa;
f. Desa/Dusun Sungai Tepuk;
g. Desa/Dusun Balian;
h. Desa/Dusun Embacang;
i. Desa/Dusun Sungai Sodong;
j. Desa/D usun Pematang Panggang. Pasal 4 Perwakilan Kecamatan Sungai Lilin di Bayung Lincir di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Bayung Lincir, meliputi Wilayah :
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
a. Desa/Dusun Bayung Lincir;
b. Desa/Dusun Karang Agung;
c. Desa/Dusun Mangsang;
d. Desa/Dusun Muara Medak;
e. Desa/Dusun Mendis;
f. Desa/Dusun Muara Bahar;
g. Desa/Dusun Kali Barau;
h. Desa/Dusun Muara Merang;
i. Desa/Dusun Sukajaya;
j. Desa/Dusun Simpang Bayat;
k. Desa/Dusun Peninggalan.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Banyuasin I di Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Talang Kelapa, meliputi Wilayah :
a. Desa/Dusun Sungai Rengit;
b. Desa/Dusun Sukajadi;
c. Desa/Dusun Talang Kelapa;
d. Desa/Dusun Sukarami;
e. Desa/Dusun Sukajaya;
f. Desa/Dusun Pangkalan Benteng;
g. Desa/Dusun Sukomoro;
h. Desa/Dusun Sukomulyo;
i. Desa/Dusun Air Batu;
j. Desa/Dusun Srijaya;
k. Desa/Dusun Kenten;
l. Desa/Dusun Gasing;
m. Desa/Dusun Sebalik;
n. Desa/Dusun Sukamaju;
o. Desa/Dusun Sako;
p. Desa/Dusun Sukamulyo;
q. Desa/Dusun Srimulyo;
r. Desa/Dusun Tanjung Lago;
s. Desa/Dusun Kuala Putian.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas ditetapkan menjadi Kecamatan Jayaloka, meliputi Wilayah :
a. Desa/Dusun Marga Tani;
b. Desa/Dusun Giringaso;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
c. Desa/Dusun Kartosono;
d. Desa/Dusun Danarejo;
e. Desa/Dusun Sugihwaras;
f. Desa/Dusun Sidodadi,
g. Desa/Dusun Sukowono;
h. Desa/Dusun Marga Tunggal;
i. Desa/Dusun Sukawarna;
j. Desa/Dusun Ciptadadi;
k. Desa/Dusun Bangunrejo.
Pasal 7
Perwakilan, Kecamatan Muara Beliti di Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas ditetapkan menjadi Kecamatan Tugumulyo, meliputi Wilayah :
a. Desa/Dusun A. Widodo;
b. Desa/Dusun B. Srikaton;
c. Desa/Dusun C. Cawang Sari;
d. Desa/Dusun D. Tegal Rejo;
e. Desa/Dusun E. Wonokerto;
f. Desa/Dusun F. Trikoyo;
g. Desa/Dusun K. Kalibening;
h. Desa/Dusun V. Surodadi;
i. Desa/Dusun 1. Sukomulyo;
j. Desa/Dusun G.I. Mataram;
k. Desa/Dusun G.2. Dwi Jaya;
l. Desa,/Dusun H. Wukirsari;
m. Desa/Dusun Proyek Sadar Karya;
n. Desa/Dusun Ngadirejo;
o. Desa/Dusun M. Sitiharjo;
p. Desa/Dusun L. Sidoharjo;
q. Desa/Dusun Q.1. Tambaksari;
r. Desa/Dusun Q.I. Wonorejo;
s. Desa/Dusun R. Rejiseri;
t. Desa/Dusun 0. Mangunharjo;
u. Desa/Dusun P.1 Perwodadi;
v. Desa/Dusun P.2. Mandiharjo
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
w. Desa/Dusun Purwoharjo;
x. Desa/Dusun Karyodadi;
y. Desa/Dusun U. Pagersari;
z. Desa/Dusun T. Bangunsari;
a. Desa/Dusun S. Kartasari.
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulung Selapan berkedudukan di Tulung Selapan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemulutan berkedudukan di Pemulutan.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Pagar Dewa.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bayung Lincir berkedudukan di Bayung.
Lincir.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Kelapa berkedudukan di Talang Kelapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayaloka berkedudukan di Jayaloka.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tugumulyo berkedudukan di Tugumulyo.
Pasal 9
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan , ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut oleh Cubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 19
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
