(1) Perusahaan Umum Kertas Gowa yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 71) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini, Perusahaan Umum Kertas Gowa dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Kertas Gowa yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian selaku Ketua dan Anggota, wakil-wakil dari Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman masing-masing selaku Anggota dan wakil dari Perusahaan Umum Kertas Gowa selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan,pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KERTAS GOWA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri pulp dan kertas.
Pasal 3
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum Kertas Gowa sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987).
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/24
