Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perkebunan XXXI.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXI
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah untuk meningkatkan upaya Pemerintah merealisir Program Swasembada Gula.
Pasal 3
(1) Modal Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada Pabrik Gula Cinta Manis yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan dan Pabrik Gula Bunga Mayang yang terletak di Propinsi Lampung yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXI-XXII.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3) Apabila dalam investasi pembangunan Pabrik Gula Cinta Manis dan Pabrik Gula Bunga Mayang sampai diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini terdapat pembiayaan yang menggunakan pinjaman atas beban Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XXI-XXII, maka pinjaman tersebut menjadi beban Negara dan dimasukkan ke dalam kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Menteri-Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 35
