Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
2. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
3. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
4. Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
5. Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
6. Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
7. Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
8. Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
9. Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
10. Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan INDONESIA untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan INDONESIA dan atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
11. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan INDONESIA yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan
di INDONESIA (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
