Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA

PP No. 15 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Nasional INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standardisasi Nasional, dan berlaku secara nasional di INDONESIA;
2. Standar adalah spefisikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
3. Standardisasi adalah proses merumuskan, merevisi, MENETAPKAN, dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan kerjasama dengan semua pihak;
4. Instansi teknis adalah Departemen atau Lembaga Pemerintah yang melakukan kegiatan standardisasi;
5. Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana yang ditetapkan oleh instansi teknis;
6. Revisi adalah kegiatan menyempurnakan standar sesuai dengan kebutuhan;
7. Akreditasi adalah pengakuan formal kepada unit/institusi untuk melakukan kegiatan standardisasi tertentu;
8. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;
9. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk dan/ atau jasa sesuai dengan persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu;
10. Tanda Standar Nasional INDONESIA adalah tanda sertifikasi yang merupakan suatu tanda pada produk dan/atau sertifikat jasa yang menyatakan bahwa produk dan/atau jasa tersebut memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu;
11. Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya.

Pasal 2

Ruang lingkup standardisasi mencakup semua kegiatan standardisasi yang dilakukan oleh instansi teknis.

Pasal 3

Standar Nasional INDONESIA meliputi :
1. definisi, terminologi, singkatan, simbol, dokumentasi, klasifikasi,
2. tata cara pelaksanaan ("code of practise");
3. spesifikasi teknis dan/atau unjuk kerja produk dan/atau jasa;
4. cara pengukuran dan pengujian;
5. jasa;
6. persyaratan keselamatan dan kesehatan;
7. pengertian dasar atau ketentuan dasar;
8. cara pengemasan, penandaan, dan pemberian label;
9. cara pembuatan, pengolahan, dan penggambaran.

Pasal 4

Standar Nasional INDONESIA bertujuan :
1. memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan;
2. mewujudkan jaminan mutu dengan memperhatikan sektor-sektor yang terkait;
3. meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu produk dan/atau jasa yang memenuhi standar;
4. mewujudkan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan;
5. menunjang kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5

(1) Untuk mewujudkan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk suatu Dewan Standardisasi Nasional selanjutnya disebut Dewan, yang bertugas :

a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerjasama antar instansi teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi dan metrologi;

b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan mempunyai fungsi :

a. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan nasional standardisasi;

b. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;

c. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;

d. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;

e. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi termasuk standar nasional untuk satuan ukuran;

f. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi;

g. melaksanakan hubungan international, melakukan koordinasi dan sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga international dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan international untuk standardisasi dan metrologi;

h. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta penomorannya;

i. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;

j. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional dan kegiatan standardisasi lainnya;

k. MENETAPKAN susunan turunan-turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;

l. MENETAPKAN, mengurus, memelihara dan membina standar nasional untuk satuan ukuran;

m. MENETAPKAN tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;

n. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.
(3) Dewan dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 6

Rancangan Standar Nasional INDONESIA dirumuskan roleh instansi teknis melalui proses yang menjamin konsensus nasional antara pihak-pihak yang berkepentingan termasuk instansi Pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan, kalangan ahli ilmu pengetahuan dan teknologi, produsen, serta wakil-wakil konsumen dan pemakai produk dan/atau jasa.

Pasal 7

Instansi teknis mengusulkan rancangan dan/atau revisi Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi jenis-jenis produk dan/atau jasa yang berada di bawah kewenangannya kepada Dewan untuk disetujui menjadi Standar Nasional INDONESIA disingkat SNI.

Pasal 8

Rancangan SNI yang telah disetujui oteh Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departenien ditetapkan dan diberlakukan menjadi SNI.

Pasal 9

(1) SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk atau masyarakat, diterapkan secara wajib yang selanjutnya disebut sebagai SNI-wajib.
(2) SNI yang tidak berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk, atau masyarakat menurut kepentingannya dapat diterapkan secara wajib atau sukarela.
(3) SNI yang penerapannya dilakukan secara sukarela, yang selanjutnya disebut sebagai SNI-sukarela, dapat pula dikemudian hari ditetapkan penerapannya secara wajib oleh instansi teknis atas pertimbangan teknis maupun ekonomis dan/atau pertimbangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2, 3, dan 4.

Pasal 10

(1) SNI-sukarela dapat pula diterapkan oleh perusahaan terhadap produk yang dihasilkannya dan/atau jasa yang diberikan.
(2) Dengan penerapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan-ketentuan SNI-wajib berlaku bagi produk dan/atau jasa yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Penerapan SNI-wajib dan SNI-sukarela oleh perusahaan dilakukan dengan membubuhkan tanda sertifikasi pada produk, atau kemasan dari produknya, ataupun label.
(2) Tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pembubuhan tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat dilakukan setelah produk perusahaan yang bersangkutan diuji pada lembaga penguji dan mendapatkan sertifikat.

Pasal 12

(1) Penerbitan sertifikat oleh lembaga penguji dan/atau pembubuhan tanda sertifikasi pada hasil produksi atau jasa oleh perusahaan yang bersangkutan, wajib dilaporkan kepada instansi teknis yang berwenang guna mendapatkan surat tanda pendaftaran.
(2) Tata cara penerbitan sertifikat oleh lembaga penguji atau pembubuhan tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 13

(1) Dengan membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi, kemasan, atau label, perusahaan yang bersangkutan menjamin bahwa produk atau jasa yang dihasilkannya sudah memenuhi semua persyaratan SNI.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab terhadap akibat dari tidak dipenuhinya ketentuan teknis SNI.

Pasal 14

Terhadap produk dan/atau jasa yang telah menggunakan tanda sertifikasi atau tanda SNI dilakukan pengawasan.

Pasal 15

(1) Pengawasan terhadap produk dan/atau jasa yang dibubuhi tanda sertifikasi dilakukan secara teratur dan sewaktu-waktu oleh pengawas yang ditunjuk oleh instansi teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pengujian terhadap produk dan/atau jasa atau pemeriksaan terhadap fasilitas produksi/pengujian yang digunakan untuk menghasilkan/menguji produk dan/atau jasa yang bersangkutan.
(3) Pengujian produk dan/atau jasa dilakukan oich lembaga penguji yang sudah diakreditasi oleh instansi teknis berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan.
(4) Pemeriksaan terhadap fasilitas produksi/pengujian dan/atau jasa dilakukan oleh unit organisasi yang berada di dalam lingkungan dan yang ditunjuk oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Bagi produk dan/atau jasa SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) yang berdasarkan hasil pengawasan ternyata tidak memenuhi ketentuan teknis SNI-wajib, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya dan kegiatan produksi dan/atau jasanya dihentikan serta produk yang masih ada dilarang diedarkan.
(2) Bagi produk dan/atau jasa SNI-sukarela yang dikemudian hari diterapkan sebagai SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pengawasan ternyata tidak memenuhi ketentuan SNI-wajib, maka perusahaan yang bersangkutan diharuskan memenuhi ketentuan teknis SNI dalam jangka waktu paling lambat enam bulan.
(3) Apabila jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat dan perusahaan yang bersangkutan tetap tidak memenuhi ketentuan SNI, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang membubuhkan tanda

sertifikasi serta produksi dan/atau jasanya dihentikan.
(4) Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap produk dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bagi produk atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan SNI-sukarela, maka perusahaan yang menghasilkan produk atau jasa yang bersangkutan dilarang untuk membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya.
(5) Pelarangan membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya dan menghentikan kegiatan produksi dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diumumkan kepada masyarakat.
(6) Pengumuman pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 17

(1) Apabila Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan teknis SNI, maka izin usahanya dapat dicabut.
(2) Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasa yang telah memenuhi ketentuan SNI tetapi tidak melaporkannya kepada instansi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha Industri atau izin usahanya.

Pasal 18

Bagi produk dan/atau jasa yang akan diimpor, sedangkan produk dan/atau jasa tersebut termasuk SNI-wajib maka standar yang berlaku untuk produk tersebut tidak boleh lebih rendah dari ketentuan-ketentuan SNI,

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini yang menyangkut perumusan rancangan, penetapan, revisi, dan penerapan SNI, penerbitan sertifikat, dan pembubuhan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasa maupun pengawasan terhadap pembubuhan tanda sertifikasi, dilakukan oleh instansi-instansi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan pedoman-pedoman yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan.

Pasal 20

Untuk menunjang pelaksanaan SNI, diperlukan peningkatan pendidikan bagi tenaga- tenaga dalam rangka pengakuan profesi dalam bidang standardisasi.

Pasal 21

Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi, baik karena penerapan SNI-sukarela maupun SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yang karena sengaja atau dengan kelalaian menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan SNI, dikenakan pidana menurut ketentuan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Pasal 22

Pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 23

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO