Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 7-1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 51-1992
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 21
