Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PP No. 15 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka suatu satuan organisasi.
3. Jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
4. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
5. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pola…

7. Pola karier Pegawai Negeri Sipil adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan jalur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan struktural serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.

Pasal 2

(1) Jabatan struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan

atau Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak.
(3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.

Pasal 3

Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan :
a. Keputusan PRESIDEN atas usul Pimpinan Instansi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sepanjang menyangkut jabatan struktural eselon I dan jabatan struktural eselon II.
b. Keputusan…

b. Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, atas usul Pimpinan Instansi yang bersangkutan sepanjang mengenai jabatan struktural eselon III, jabatan struktural eselon IV, dan jabatan struktural eselon V.

Pasal 4

(1) Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dilantik oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 5

Syarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan kecakapan, serta pengalaman yang diperlukan;
b. Memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi;
c. Memperhatikan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
d. Telah…

d. Telah memiliki tingkat dan jenis pendidikan formal dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk eselon jabatan struktural yang bersangkutan;
e. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk eselon yang bersangkutan;
f. Masih dapat dikembangkan kemampuannya;
g. Sehat jasmani dan rokhani;
h. Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam uraian jabatannya.

Pasal 6

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.

Pasal 7

(1) Setiap pimpinan instansi atau beberapa pimpinan instansi MENETAPKAN kebijaksanaan alur perpindahan jabatan.
(2) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip perpindahan jabatan dalam rangka pembinaan karier, peningkatan kemampuan pegawai dan kebutuhan organisasi.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan perpindahan jabatan perlu penyelarasan antara perencanaan perpindahan dengan anggaran yang tersedia.
Pasal 8…

Pasal 8

Pemberhentian dari jabatan struktural dilakukan apabila syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 tidak dipenuhi.

Pasal 9

(1) Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
(2) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan digolongkan sebagai berikut:
a. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat;
b. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah.
(3) Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat, adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon II yang ada di pusat, wilayah dan daerah serta eselon III di pusat dan wilayah.
(4) Tugas...

(4) Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah, adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon III, eselon IV dan eselon V yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.
(5) Dengan memperhatikan keadaan, kebutuhan dan kemampuan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat dapat pula memberi pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat untuk jabatan Eselon IV dan Eselon V yang ada di pusat dan di wilayah.

Pasal 10

(1) Keanggotaan Badan Pertimbangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berjumlah ganjil dan terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang anggota;
c. Seorang sekretaris.
(2) Persyaratan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua dan anggota dijabat oleh pejabat struktural eselon I;
b. Sekretaris dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani kepegawaian;

(3) Penetapan...
(3) Penetapan susunan dan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk :
a. Instansi Tingkat Pusat, ditetapkan dengan keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan;
b. Instansi Tingkat Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(4) Masa keanggotaan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 11

Untuk memberikan pertimbangan bagi penetapan pengangkatan, dan pemindahan dalam dan dari jabatan struktural eselon I, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang pengaturannya ditetapkan tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 12

Pendidikan dan pelatihan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural, adalah pendidikan dan pelatihan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13…

Pasal 13

Pendidikan dan pelatihan struktural yang disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural adalah :
a. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon III;
b. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon II;
c. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural eselon II dan terpilih serta memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon I.

Pasal 14

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.

BAB VII…

Pasal 15

(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) yang ditugaskaryakan, dapat diangkat dalam jabatan struktural oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) untuk pengangkatan dalam eselon jabatan yang setara serta memperoleh persetujuan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Bagi Prajurit Angkatan Bersenjata

yang ditugaskaryakan untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya dalam dan dari jabatan struktural diberlakukan pula ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 13, serta Pasal 14.

Pasal 16

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua peraturan perundangan, mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti

berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pegawai...
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam atau telah memangku jabatan struktural sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya, dianggap telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.

Pasal 17

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 21